Motif di Balik Kasus Ayah Perkosa Putrinya di Bandung

Sang ayah tak bisa mengontrol nafsu birahinya

Bandung, IDN Times –DN, seorang ayah berusia 49 tahun baru saja ditetapkan sebagai tersangka karena memerkosa anak kandungnya, AP, 17 tahun. Akibat perbuatannya, sang anak kini diketahui tengah hamil enam bulan.

Menurut penyelidikan polisi, DN memerkosa anaknya pada 25 Agustus 2018. Namun, kasus tersebut baru dilaporkan ke Polrestabes Bandung pada 16 Januari 2019.

1. Pelaku dalam keadaan mabuk

Motif di Balik Kasus Ayah Perkosa Putrinya di BandungIDN Times/Galih Persiana

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Komisaris Polisi Suparma mengatakan jika segala perbuatan DN dilakukan dengan sengaja. Dalam perbuatan pertamanya pada 25 Agustus 2018, DN yang tengah terpengaruh alkohol, memerkosa korban di rumahnya di kawasan Bandung Timur.

“Kejadiannya ini dilakukan dini hari atau tengah malam. Pelaku pulang ke rumah dalam kondisi mabuk. Pelaku langsung meminta melakukan hubungan," kata Suparma, saat ditemui awak pers di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (12/3).

2. Korban lebih dulu meminta pijit

Motif di Balik Kasus Ayah Perkosa Putrinya di BandungIDN Times/Galih Persiana

Saat dalam keadaan mabuk, kebetulan AP meminta dipijat oleh DN. “Ketika dipijat tiba-tiba saya terangsang melihat anak saya, ya begitu saja,” kata DN di lokasi yang sama.

Rasa takut memerkosa anak sendiri, kemudian gugur dalam batin DN di hari-hari setelah peristiwa. Buktinya, ia malah merasa ketagihan dan kerap meminta berhubungan suami istri dengan anaknya tersebut.

“Kalau yang lainnya biasa saja, enggak pijit dulu. Pas pulang anak lagi main HP, guyon-guyon saja sambil tiduran. Ya saya terangsang lagi, minta lagi," tutur DN. Kebetulan, DN dan AP memang kerap tidur satu ranjang.

3. Istri pelaku telah meninggal dunia

Motif di Balik Kasus Ayah Perkosa Putrinya di Bandungklimg.com

Menurut Suparma DN telah menyetubuhi AP sebaganyak 5 kali. "Hasil pemeriksaan medis hamil 22 minggu atau 6 bulan," ujarnya.

DN memerkosa putrinya karena didorong hawa nafsu yang tak bisa ia kontrol. Istrinya diketahui telah meninggal dunia. “Sehingga dia melampiaskan nafsu pada anaknya,” tutur Suparma.

AP merupakan anak bungsu dari 3 bersaudara. Mereka berdua tinggal di rumah petak dengan status mengontrak. Sementara dua kakaknya tinggal bersama neneknya.

4. DN pun menyesal

Motif di Balik Kasus Ayah Perkosa Putrinya di BandungIlustrasi hukum (Pixabay)

Atas perbuatannya ini, DN disangkakan Pasal 81 Juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Juncto 78E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.  "Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara,” tutur Suparma.

Tak hanya itu, kata Suparma, karena dilakukan oleh orang tua, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Setelah ditangkap polisi, DN mengaku menyesal. Ia tak menyangka bahwa perbuatannya itu mengirimnya ke dalam sel tahanan polisi.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya