Lahan Tamansari Diamankan, Bandung Segera Punya Rumah Deret

Warga yang bertahan tak akan mendapat hak istimewa

Bandung, IDN Times - Setelah meratakan perkampungan padat penduduk Tamansari, yang terletak di tengah Kota Bandung, pemerintah kini mulai mengamankan dengan memagari asetnya. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan, mengatakan jika pemagaran hanya dilakukan di batas aset milik Pemkot Bandung saja.

Proses pengusiran warga Tamansari dari tempat mereka berhuni itu memakan waktu cukup lama, yakni hingga dua tahun. Di atas lahan tersebut, sejak tiga tahun lalu Pemkot Bandung memang berencana membangun rumah deret.

1. Segera memberishkan puing bangunan

Lahan Tamansari Diamankan, Bandung Segera Punya Rumah DeretSuasana penggusuran lahan di Tamansari, Kota Bandung (IDN Times/Galih Persiana)

Meski sudah diratakan, lokasi penggusuran itu masih menyisakan puing-puing reruntuhan. Tidak ada lagi yang berdiri di atas lahan itu, kecuali sebuah kendaraan alat berat yang dipakai merobohkan rumah permanen masyarakat Tamansari.

"Karena ada puing-puing, pembongkaran ini harus dibereskan lebih dahulu. Setelah itu baru proses pembangunan segera dimulai," ujarnya, ketika ditemui wartawan di lokasi penggusuran, Kamis (12/12).

2. Tahap pertama rumah deret dibangun selama enam bulan

Lahan Tamansari Diamankan, Bandung Segera Punya Rumah DeretSatpol PP Kota Bandung tengah mengeksekusi lahan warga Tamansari. (IDN Times/Galih Persiana)

Tahap pertama pembangunan rumah deret oleh Pemkot Bandung rencananya akan berlangsung selama enam bulan. Tahap satu itu merupakan proses untuk membangun sekitar 200 unit rumah.

"Harapannya bulan Juni 2020 Pemkot Bandung sudah punya rumah deret tahap satu. Ini luas totalnya 6.000 meter, yang kita amankan sekarang tahap pertamanya sekitar 3.500 meter untuk 200 unit," ujar dia.

3. Rumah deret hanya diprioritaskan bagi warga yang setuju sejak awal

Lahan Tamansari Diamankan, Bandung Segera Punya Rumah DeretIDN Times/Humas Bandung

Tahap pertama yang menyediakan 200 unit rumah, kemungkinan akan diisi oleh sekitar 176 keluarga warga Tamansari yang telah minggat dari kampungnya sejak awal 2018. Sementara warga Tamansari yang menolak untuk pindah dan bertahan hingga hari ini hanya berjumlah 12 keluarga.

Sesuai dengan kesepakatan pada awal 2018, warga Tamansari yang menolak untuk pindah tidak akan mendapat subsidi untuk menempati rumah deret tahap satu. Kalau pun mereka ingin menghuni rumah deret, maka harus menempuh jalur sewa sepertj yang dilakukan masyarakat umum.

"Yang menolak tidak akan mendapat hak istimewa. Warga yang tidak setuju diproses sebagai warga biasa. Sekarang ini kan banyak warga biasa yang mendaftar untuk menempati rusun," ujar Dadang.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya