Kapolrestabes Siap Tindak Tegas Anggotanya yang Menganiaya Wartawan

Polisi akan menghargai proses hukum.

Bandung, IDN Times - Dua wartawan yang diduga mengalami penganiayaan resmi melaporkan kasusnya ke Propam Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (2/5). Mereka datang dengan pendampingan Tim Advokasi Jurnalis Independen (TAJI).

Menurut salah satu pelapor, Iqbal Kusumadireza alias Rezza, aparat yang menganiayanya merupakan polisi satuan Tim Prabu Polrestabes Bandung. Menanggapi laporan tersebut, Kepala Polrestabes Kota Bandung, Komisaris Besar Irman Sugema, tak merasa keberatan. Menurutnya, setiap warga negara berhak untuk melaporkan setiap ketidakadilan.

Tak hanya itu, Irman pun mengatakan bahwa satuannya akan menindak tegas jika anggotanya terbukti melakukan pelanggaran hukum.

1. Apa saja informasi yang sudah didapat Kapolrestabes?

Kapolrestabes Siap Tindak Tegas Anggotanya yang Menganiaya WartawanIDN Times/Galih Persiana

Sejauh ini, kata Irman, Polrestabes Bandung masih melakukan pemeriksaan mendalam pada Tim Prabu Polrestabes Bandung. Maka itu, Irman menolak untuk menjelaskan pandangannya secara mendetail.

“Masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik internal Propam, terkait dengan dugaan dugaan yang dilakukan oleh anggota," kata dia, ketika ditemui wartawan di Polrestabes Bandung, Kamis (2/5).

2. Pastikan akan menindak anggotanya

Kapolrestabes Siap Tindak Tegas Anggotanya yang Menganiaya WartawanIDN Times/Galih Persiana

Jika memang terbukti bersalah, Irman berjanji akan menindak tegas anggotanya yang melanggar aturan hukum. Namun, ia tak bisa menjelaskan jenis hukuman yang mungkin dijatuhkan pada anggotanya itu.

“Prinsipnya, kami akan melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang terbutki melakukan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan. Tapi, nanti dilihat dulu hasil pemeriksaannya. Apakah terpenuhi unsur pasalnya, atas perbuatan yang dilaporkan," ujarnya.

3. Apa saja yang dilaporkan wartawan korban penganiayaan?

Kapolrestabes Siap Tindak Tegas Anggotanya yang Menganiaya WartawanIDN Times/Galih Persiana

Rezza merupakan jurnalis foto lepas yang berdomisili di Bandung. Sementara korban lainnya ialah Prima Mulia, fotografer Tempo. Keduanya merupakan anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Menurut advokat TAJI, Mohammad Abdul Muit Pelu, tuntutan dari dua korban dilandasi dua pasal, yaitu  Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. "Kami melaporkan ke pihak Propam, karena hanya Propam yang punya kuasa," kata Abdul kepada wartawan di Polrestabes Bandun, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (2/5).

Pasal 351 Ayat 2 dijadikan landasan atas peristiwa penganiayaan yang diterima Rezza. Pasal tersebut melandasi aturan penganiayaan dengan luka berat.

Sementara Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, menjadi landasan atas peristiwa perampasan kamera dan penghapusan foto. Peristiwa itu dialami oleh kedua jurnalis yang menjadi korban.

4. Bukti yang dibawa pelapor

Kapolrestabes Siap Tindak Tegas Anggotanya yang Menganiaya WartawanIDN Times/Galih Persiana

Ada banyak bukti yang dibawa oleh pelapor. Salah satunya, kata Abdul, ialah dengan membawa peralatan fotografi yang dirusak.

Setelah pelaporan hari ini, pelapor berencana untuk mengajukan visum untuk Reza. "Setelah lapor, kami baru minta visum," ujar Abdul.

5. Apa penyebab pemukulan dua wartawan?

Kapolrestabes Siap Tindak Tegas Anggotanya yang Menganiaya WartawanIDN Times/Galih Persiana

Sebelumnya, pada Rabu (1/5) siang, Rezza dan Prima memang bertugas meliput kondisi pergerakan massa buruh di Gedung Sate, Kota Bandung. Kemudian, di sekitar Jalan Dipatiukur, keduanya menemukan keributan antara polisi dengan massa  yang didominasi berbaju hitam-hitam.

Di sana, baik Rezza mau pun Prima, melihat polisi sedang memukuli massa. Kondisi tersebut membuat keduanya langsung membidikkan kamera ke arah kejadian. Ketika pindah lokasi untuk mengabadikan gambar lain, Rezza tiba-tiba dipiting oleh seorang anggota polisi. Menurut Rezza polisi tersebut dari satuan Tim Prabu Polrestabes Bandung.

Sambil memiting Rezza, sang polisi juga membentak dengan pertanyaan "dari mana kamu?" Rezza menjawab sambil menunjukkan ID Persnya.

Bukannya melunak, polisi malah merampas kamera yang dipegang Rezza sambil menginjak lutut dan tulang kering kaki kanannya berkali-kali. Setelah itu, polisi kemudian menghapus sejumlah foto yang berhasil diabadikan Rezza.

“Sebelum kamera diambil juga udah ditendang-tendang. Saya mempertahankan kamera saya. Sambil bilang saya jurnalis,” kata Reza. Akibat kejadian tersebut, Rezza mengalami luka memar pada kaki kanannya.

6. Foto Prima dipaksa dihapus

Kapolrestabes Siap Tindak Tegas Anggotanya yang Menganiaya WartawanIDN Times/Galih Persiana

Selain Reza, Prima Mulia pun nyaris mengalami hal yang sama. Bedanya, Prima tidak mendapat kekerasan fisik dari polisi. Saat kejadian, ia mengaku disekap oleh tiga orang polisi dan diancam. Di bawah paksaan polisi, Prima diminta menghapus foto-fotonya. Salah satu polisi itu mengatakan “Mau diabisin?”

Dari seluruh foto yang dihapus, Prima mengaku berhasil menyelamatkan sepuluh foto saja. Itu pun didapatkan dengan bantuan sejumlah perangkat lunak.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya