Dilaporkan Cemarkan Udara, Pemprov Jabar Telah Sanksi 16 Perusahaan

Indeks Kualitas Udara Jawa Barat diklaim tak bermasalah.

Bandung, IDN Times – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjadi salah satu nama yang digugat Gerakan Ibu Kota sebagai pejabat yang diduga lalai menjaga lingkungan hidup, utamanya terkait pencemaran udara. Ia dinilai tak mampu mengontrol faktor-faktor yang memberi sumbangsih terhadap tercemarnya udara, misalnya yang bersumber dari kendaraan bermotor dan industri.

Gugatan telah dilayangkan Gerakan Ibu Kota ke meja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (4/7). Selain pada Ridwan Kamil, gugatan tersebut pun ditunjukkan pada amtenar lainnya seperti Presiden Joko Widodo; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya; Menteri Kesehatan, Nila Moeloek; Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo; Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan; dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Tapi, tudingan yang dilayangkan pada pemerintah Jawa Barat itu ditampik Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Prima Mayaningtias.

Menurut dia, merujuk pada penelitian yang dilakukan DLH Jabar, Indeks Kualitas Udara (IKU) Provinsi Jawa Barat pada 2018 terbilang baik-baik saja. “IKU kami pada 2018 mencapai poin 72,8, jauh di atas standar poin 50,” kata Prima, kepada IDN Times di Kantor DLH Jabar, Jalan Kawaluyaan, Kota Bandung, Selasa (9/7).

1. Sampel dari beberapa titik di Jawa Barat

Dilaporkan Cemarkan Udara, Pemprov Jabar Telah Sanksi 16 PerusahaanIDN Times/Galih Persiana

Penelitian tersebut didasari oleh hasil pengambilan sampel udara di beberapa titik di Jawa Barat, misalnya Kota Bandung dan Kota Bekasi, dua daerah dengan penduduk terbanyak di Jawa Barat.

Pemilihan titik pantau memang sengaja dilakukan di kota atau kabupaten dengan aktivitas masyarakat pengguna kendaraan bermotor teraktif, bukan mengambil di kawasan industri. Alasannya, lanjut Prima, peneletiain kondisi udara di kawasan industri telah dilakukan oleh masing-masing investor.

“Jadi di dalam izin lingkungan yang diterima tiap industri itu ada kewajiban pemasangan titik pantau. Mereka punya kewajiban melapor hasil pantauan tersebut tiap enam bulan,” kata Prima.

2. Tidak berpengaruh pada DKI Jakarta

Dilaporkan Cemarkan Udara, Pemprov Jabar Telah Sanksi 16 Perusahaanitsinternational.com

Dengan poin 72,8 di atas batas minimum pencemaran udara, Prima menampik dugaan bahwa industri dan aktivitas kendaraan bermotor di Jawa Barat memberi sumbangan polisi udara bagi Ibu Kota. Sekali pun ada, kata dia, tidak akan berpengaruh secara signifikan.

“Memang tidak bisa dipungkiri bahwa udara itu bergerak, mengikuti arah angin. Tapi, dengan penelitian kami, tidak berarti kontribusi Jawa Barat terhadap polusi di Jakarta itu besar,” ujarnya.

3. Berupaya lewat program Proper Daerah

Dilaporkan Cemarkan Udara, Pemprov Jabar Telah Sanksi 16 PerusahaanIDN Times/Galih Persiana

Khusus mengenai pengendalian polusi udara yang dihasilkan oleh limbah industri, Prima mengatakan jika pemeritah telah berupaya maksimal dengan program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup atau sering disebut dengan program Proper.

Itu merupakan program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang diturunkan ke daerah menjadi Properda (Proper Daerah). Dengan program tersebut, DLH Jabar selalu memiliki laporan rutin tentang kualitas udara yang menjadi limbah industri-industri di Jawa Barat.

“Dengan begitu kami punya hak memberikan sanksi administrasi kepada industri yang bandel untuk segera melakukan perbaikan,” ujarnya.

4. Memberi sanksi pada 16 perusahaan

Dilaporkan Cemarkan Udara, Pemprov Jabar Telah Sanksi 16 Perusahaanunsplash/Patrick Hendry

Untuk membuktikan hasil dari Properda, Prima mengatakan bahwa DLH Jabar telah memberikan sanksi terdapat 16 perusahaan yang terdapat di lima kota dan kabupaten di Jawa Barat selama kurun waktu 2016-2019. Perusahaan-perusahaan itu tercatat memiliki buangan limbah udara yang buruk

Di antaranya meliputi satu perusahaan di Depok, Kota Bekasi dua perusahaan, Kabupaten Bekasi sembilan perusahaan, Kota Bogor satu perusahaan, dan dua perusahaan di Kabupaten Bogor. Deretan perusahaan itu telah diberikan sanksi administrasi oleh pemerintah.

“Itu bisa pidana, jika memang perusahaan terus membandel dan tidak memperbaiki sistem pembuangan limbah udaranya,” katanya.

5. Ridwan Kamil telah merespons

Dilaporkan Cemarkan Udara, Pemprov Jabar Telah Sanksi 16 Perusahaanidn

Tiga hari lalu, lewat akun pribadi Instagram-nya, Gubernur Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, mengonfirmasi gugatan yang mencatut namanya. Menurut dia, tudingan-tudingan Jawa Barat sebagai penyumbang polusi di Ibu Kota tidak berdasar, atau Emil menyebutnya “Jaka Sembung”.

“Jawa Barat di kepemimpinan baru sudah memulai program Langit Biru yang mengadopsi keberhasilan Kota Bandung yang tahun 2017 lalu terpilih sebagai Kota Terbersih udaranya se-Asean (Bukan se-Indonesia saja),” tulis Emil dalam unggahan tersebut.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya