[BREAKING] Bahar bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara

Bahar terbelit kasus penganiayaan dua santri

Bandung, IDN Times - Penceramah kondang Bahar bin Smith alias Habib Bahar dituntut 6 tahun penjara atas kasus penganiayaan dua remaja santri yang tengah membelitnya. Selain tuntutan 6 tahun penjara, jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara.

"Menyatakan HB Assyaid Bahar (Habib Bahar) terbukti sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum merampas menyakubatkan luka berat dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang dan kekerasan terhadap anak," kata jaksa Kejaksaan Negeri Cibinong saat membacakan tuntutan di  Gedung Perpustakaan dan Arsip, Kota Bandung, Kamis (13/6).

Dalam berkas tuntutannya, jaksa meyakini Bahar terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas tuntutan itu, sidang ditutup dengan permintaan dari jaksa pada hakim agar bahar tetap berada dalam penjara selama proses hukumnya berlangsung.

Sebelumnya, Bahar didakwa menganiaya dua santri bernama Cahya Al Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan itu merupakan buntut dari Cahya dan Zaki yang mendompleng nama Bahar Bin Smith selama mereka berada di Bali. Keduanya dituding berencana membohongi publik Bali dengan Cahya yang mengaku sebagai Bahar.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya