Unggul di Jabar, Saksi 02 Tolak Tandatangani Berkas Pengesahan Pilpres

Langkah yang dilakukan tidak memengaruhi hasil rekapitulasi

Bandung, IDN Times - Saksi dari pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno, Melda Hutagalung, enggan menandatangani berkas pengesahan rekapitulasi surat suara pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Hal ini diumumkan langsung oleh Melda pada saat rapat pleno di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Melda menuturkan, keputusan dia untuk tidak ikut mengesahkan hasil rekapitulasi karena menganggap penyelenggaraan pemilu khususnya untuk menentukan pasangan presiden dan wakil presiden terdapat banyak kejanggalan.

"Kami dari saksi paslon nomor 02 tidak menandatangani hasil rekapitulasi di Provinsi Jabar," kata Melda di sela rapat.

1. Saksi 02 telah mencantumkan keberatan dalam dokumen DC2

Unggul di Jabar, Saksi 02 Tolak Tandatangani Berkas Pengesahan PilpresIDN Times/Debbie Sutrisno

Melda menuturkan, sesuai dengan tata cara pengaduan semua alasan dan keberatannya dari pihaknya telah dicantumkan dalam dokumen DC2. Ia meminta pihak KPU Jabar segera menindaklanjutinya dengan cara membahas keberatan tersebut saat rekapitulasi di KPU RI.

Menurutnya, dari berbagai temuan relawan 02, penyelenggaraan Pemilu 2019 ditemukan banyak praktik seperti memobilisasi massa. Tak hanya itu, persoalan lain misalnya, terdapat warga yang bisa memilih padahal hanya menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) padahal mereka tidak memiliki undangan atau formulir A5.

Melda juga menilai, ada ketidaknetralan aparat dalam penyelenggaraan pemilu. Terlebih, usulan bawaslu mengenai rekomendasi pemungutan suara ulang yang tidak dilaksanakan KPU.

2. Persoalan KPPS yang meninggal juga harus ditindaklanjuti

Unggul di Jabar, Saksi 02 Tolak Tandatangani Berkas Pengesahan PilpresANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Di sisi lain, pihaknya menilai kejadian luar biasa, yakni meninggalnya ratusan panitia pemilu di berbagai tingkat khususnya KPPS menjadi salah satu alasan kuat Melda enggan menandatangani pengesahan penghitungan suara di Jabar. KPU seharusnya bisa mengambil sikap untuk menyelidiki kejadian tersebut dan mengungkap berbagai fakta di lapangan kepada publik.

"Kami ingin menang dengan cara yang jujur dan adil. Jadi dengan alasan itu kami tidak menandatangani. Walaupun kami di Jabar menang, kami tidak tandatangani," kata Melda singkat.

Baca Juga: Jokowi Keok di 16 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan

Baca Juga: IDI: Ratusan Petugas KPPS Meninggal Bukan Karena Kelelahan 

3. KPU Jabar Tak persoalkan sikap saksi 02

Unggul di Jabar, Saksi 02 Tolak Tandatangani Berkas Pengesahan PilpresIDN Times/Galih Persiana

Terpisah, Komisioner KPU Jabar, Endun Abdul Haq, mengatakan, sikap yang dilakukan saksi paslon 02 tidak mengurangi atau memengaruhi pengesahan hasil suara.
Sesuai peraturan KPU, bagi saksi yang tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi harus menuangkan alasannya di formulir DC2 KPU Jabar, dan yang bersangkutan telah melakukannya.

"Kami menghormati sikap saksi yang tidak mau atau tidak menandatangani hasil. Tapi itu tidak mengurangi keabsahan rekapitulasi," papar Endun.

Sebelumnya, berdasarkan rekapitulasi suara Pilpres 2019 di Jabar, pasangan Prabowo-Sandiaga Uno memenangkan pertarungan di 21 Kabupaten Kota dengan total raihan suara sebanyak 16.077.446 suara. Sedangkan enam daerah lainnya berhasil dikuasai oleh Jokowi-Maruf Amin dengan total suara sebanyak 10.750.568.

Masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2019 sebanyak 34.604.192 orang. Dari jumlah itu, yang berpartisipasi menyalurkan hak suara untuk Pilpres sebanyak 27.467.370 orang dengan suara tidak sah sebanyak 639.356 lembar.9

Baca Juga: Pasangan Prabowo-Sandiaga Kuasai Jabar dengan Unggul di 21 Daerah

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya