Tekan Kasus Corona, 27 Daerah di Jabar Siap Jalankan PPKM Skala Mikro

PSBM Kota Bandung jadi acuan PPKM Jabar

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari 9-22 Februari 2021 sesuai instruksi pemerintah pusat dalam penanganan COVID-19. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Irmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa/Kelurahan. Jabar menjadi salah satu provinsi prioritas bersama Banten, DKI Jakarta, Jateng, Yogyakarta, Jatim, dan Bali.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mematikan siap menyukseskan PPKM mikro yang diusung pemerintah. Menurutnya, saat ini 80 persen desa dan kelurahan di Jabar sudah memiliki posko COVID-19. Artinya dari sisi kesiapan posko COVID-19 seperti yang diwajibkan dalam PPKM Mikro.

"Selama 2020 sudah 80 persen desa/kelurahan di Jabar memiliki posko COVID-19 dan dalam waktu dekat kami akan kejar sisa 20 persen yang memang rata-rata di wilayah pelosok desa," ujar Emil melalui siaran pers, Minggu (7/2/2021) malam.

1. PPKM di Jabar dipastikan akan berjalan lancar

Tekan Kasus Corona, 27 Daerah di Jabar Siap Jalankan PPKM Skala MikroDok.Humas Jabar

Ia optimistis pelaksanaan PPKM Mikro di Jabar akan berjalan lancar dan efektif karena Jabar telah memiliki pengalaman. Yaitu saat memberlakukan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Besar Mikro) di Kota Bandung saat ada klaster COVID-19 di Secapa AD, Kelurahan Cidadap.

Emil memastikan pola serupa dapat diterapkan di wilayah lain saat PPKM Mikro. "Kami sudah ada SOP karantina mikro pada saat ada klaster di Secapa AD, itu satu kelurahan kita karantina dan prosedurnya akan kita copy paste ke seluruh wilayah yang berzona merah saat PPKM Mikro," katanya.

2. Pemprov Jabar akan atur zonasi sendiri karena data yang dimiliki kerap berbeda dengan pemerintah pusat

Tekan Kasus Corona, 27 Daerah di Jabar Siap Jalankan PPKM Skala MikroIlustrasi bekerja (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Instruksi Mendagri mengatur pembagian zona COVID-19 berbasis desa kelurahan. Desa akan dibagi menjadi empat zona yakni merah, oranye, kuning, hijau.

Gubernur meminta izin dalam menentukan zonasi ini data yang dipakai adalah yang dari Labkesda Jabar agar lebih mewakili kondisi sebenarnya. Sebab, sampai saat ini data harian yang diumumkan pemerintah pusat masih berbeda dengan data sebenarnya dari daerah.

Dia mencontohkan, dua hari yang lalu pusat mengumumkan kasus positif di Jabar mencapai hampir 4.000 ribu kasus, padahal 3.000 itu kasus lama, 1.000 kasus real. Gubernur khawatir penggunaan data (pusat) ketika diterjemahkan ke zonasi menjadi tidak akurat.

"Izin kami akan membuat peta zona merah, oranye, kuning hijau berdasarkan data real yang kami miliki untuk kami koordinasikan sebagai daftar wilayah yang akan melakukan PPKM secara mikro," ungkapnya.

3. Meminta pencarian dana bantuan segera diberikan

Tekan Kasus Corona, 27 Daerah di Jabar Siap Jalankan PPKM Skala MikroIlustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Selain itu, ia berharap saat PPKM Mikro bantuan anggaran dari pemerintah pusat bisa cair dalam waktu cepat agar tidak menghambat kinerja petugas di lapangan.

"Kami mohon pencairan yang dijanjikan bisa dengan prosedur yang cepat, karena dari pengalaman ada kemacetan yang akhirnya di lapangan menjadi terkendala," harapnya.

4. Mendagri Tito sebut PPKM mikro hasil diskusi panjang dengan Satgas Penanganan COVID-19

Tekan Kasus Corona, 27 Daerah di Jabar Siap Jalankan PPKM Skala MikroANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Mendagri Tito Karnavian mengatakan PPKM Mikro akan berlangsung 9 -22 Februari 2021 begitu PPKM Tahap II selesai 8 Februari 2021. Desa/kelurahan akan dibagi menjadi empat zonasi berdasarkan perkembangan kasus. Apabila di satu RT ada lebih dari 10 rumah terpapar COVID-19 selama tujuh hari terakhir, maka Satgas akan menetapkan sebagai zona merah. Sementara zona oranye 6-10 rumah, kuning 1- 5 rumah, dan hijau nol kasus.

"Penentuan zonasi ini sudah dilakukan diskusi panjang dengan Satgas," sebut Tito.

Irmendagri juga mengatur pendirian posko tingkat desa/kelurahan yang dipimpin kepala desa atau Lurah dibantu aparat desa dari TNI/ Polri dan mitra lainnya. Selain posko, juga diatur sumber anggaran mulai dari sosialiasi dan edukasi, pengadaan posko, 3T (tes-telusur-tindak lanjut), hingga pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. 

"Sementara untuk bantuan kebutuhan hidup dasar, selain dari APBD Provinsi/ Kabupaten/ Kota, juga akan didukung oleh Kementerian BUMN melalui PT Bulog, Kemensos, Kemenperin, Kementrian Kopersi dan UMKM," jelas Tito.

Baca Juga: Wacana PPKM Mikro, Pakar Epidemiologi: Kita Seperti Punya Peta Buta

Baca Juga: PPKM Mikro di Jatim Mulai 9 Februari, Khofifah: Ada Kampung Tangguh

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya