SMK 5 Bandung Bantah Lakukan Pungli saat PPDB 2022

Kadisdik siapkan sanksi untuk pelanggar PPDB

Bandung, IDN Times - Wakil Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 5 Kota Bandung Eka Rachman membantah adanya pungutan liar (pungli) saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022. Bantahan dilakukan setelah sehari sebelumnya tim Saber Pungli melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menemukan uang Rp40 juta disimpan pihak sekolah.

Menurutnya, ada salah paham antara petugas PPDB dengan orang tua siswa. Saat itu mereka bertanya mengenai pembiayaan sekolah kepada pihak panitia.

"Kenapa mereka menanyakan biaya sekolah? Karena yang datang ke SMKN itu tidak semua dari SMP Negeri, kebanyakan dari SMP Swasta yang notabene setiap tahun harus bayar, sehingga mereka membawa kebiasaan itu ke sini," ujar Eka kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).

1. Uang tersebut adalah milik Komite Sekolah

SMK 5 Bandung Bantah Lakukan Pungli saat PPDB 2022dok.IDN Times

Saat itu, lanjut Eka, panitia PPDB SMKN 5 Bandung memberikan informasi kepada orang tua siswa terkait uang pembiayaan yang dikelola oleh komite sekolah. Informasi ini yang dianggap salah tanggap oleh orang tua siswa yang kemudian disampaikan ke Saber Pungli.

"Itu (uang pembiayaan komite sekolah) dianggapnya adalah pungutan, sedangkan informasi yang kami sampaikan bahwa kurang lebih ada pembiayaan seperti ini, bukan kami meminta karena nanti dalam rapat akan disetujui antar orang tua bukan dengan sekolah," ujarnya.

Adapun uang tunai yang ditemukan tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Jabar, kata dia, merupakan uang titipan orang tua siswa yang seharusnya dititip ke komite sekolah.

"Uang sejumlah Rp40 juta itu tidak benar, jumlahnya tidak seperti itu dan bentuknya adalah titipan," kata Eka.

2. SMKN 5 tidak memaksa adanya pemberian uang pada sekolah

SMK 5 Bandung Bantah Lakukan Pungli saat PPDB 2022Ilustrasi PPDB (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Penitipan, lanjutnya, dilakukan salah satunya karena takut uang tersebut terpakai. Penitipan itu juga sudah sepengetahuan dan kesepakatan antara orang tua siswa

Eka pun membantah terkait besaran uang Rp3 juta serta uang pramuka Rp550 ribu. Menurutnya, tidak ada besaran minimal atau maksimal yang ditetapkan komite sekolah.

"Tidak ada (nomimal), tidak meminta, memaksa atau mengharuskan tidak ada murni sukarela dari orang tua, karena satu mereka euforia dan uangnya takut hilang dan orang tuanya juga mendesak untuk menitipkan uang tersebut (ke pihak sekolah)," katanya.

3. Kadisdik siapkan sanksi untuk mereka yang melanggar

SMK 5 Bandung Bantah Lakukan Pungli saat PPDB 2022Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara itu, Kadisdik Jabar Dedi Supendi menuturkan, saat ini semua pemberian sanksi masih menunggu hasil dari Gelar Perkara. Adapun sanksi yang diberikan terdiri dari ringan, sedang, maupun berat.

"Yang seberat-beratnya, akan diberhentikan dari PNS. Kalau ringan berupa teguran. Nah sanksi sedang, bisa turun pangkat atau dicopot jabatan di sekolah," ujar Dedi, Kamis (23/6/2022).

Selain itu Dedi menjelaskan bahwa Disdik Jabar dalam PPDB 2022 ini telah melibatkan tim Satgas Saber Pungli. Seharusnya, kepala sekolah mengerti akan aturan tersebut dan bisa memikirkan lebih panjang ketika hendak melakukan perbuatan melanggar aturan ini.

Baca Juga: Ada Sanksi yang Menanti Pelaku Pungli PPDB SMKN 5 Bandung 

Baca Juga: Pungli PPDB di SMKN 5 Bandung, Aparat Amankan Rp40 Juta

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya