Ridwan Kamil: PSBB akan Diperketat Lagi di Bodebek dan Bandung Raya

Pengetatan dilakukan hingga 25 Januari

Bandung, IDN Times - Pemerintah pusat akan melakukan pengetatan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali. 

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku, telah mendengar hal tersebut. Dia pun akan mempersiapkan aturan agar PSBB khususnya untuk program bekerja dari rumah (work from home/WFH) lebih banyak.

"WFH ini di Bodebek dan Bandung Raya. Teknisnya akan disampaikan besok, dimulai pada 11 Januari untuk dua minggu ke depan," ujar Ridwan Kamil dalam konferensi pers, Rabu (6/1/2021).

1. Pembatasan dilakukan sampai 25 Januari

Ridwan Kamil: PSBB akan Diperketat Lagi di Bodebek dan Bandung RayaMenko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang akan menerapkan pembatasan aktivitas penduduk pada rentang waktu 11-25 Januari 2021. Hal tersebut disampaikan Airlangga seusai menghadiri Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta.

"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali, karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu, dikutip dari ANTARA.

Airlangga menyebutkan, sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang dilakukan pembatasan aktivitas yakni, di Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Di Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya. Di Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi.

Di Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.

Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.

Di Jawa Timur yakni Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.

Adapun di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

2. Kasus COVID-19 di Jawa dan Bali mengkhawatirkan

Ridwan Kamil: PSBB akan Diperketat Lagi di Bodebek dan Bandung RayaIlustrasi seorang pasien COVID-19. ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica

Airlangga mengatakan, pembatasan aktivitas di Provinsi Jawa-Bali dilakukan karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu atau lebih dari empat parameter yang telah ditetapkan sebagai landasan untuk melakukan pembatasan.

Empat parameter pembatasan yakni tingkat kematian di atas rata rata tingkat kematian nasional yang sebesar 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata rata tingkat kesembuhan nasional yang sebesar 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen dan tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

3. Berikut pembatasan yang akan diterapkan

Ridwan Kamil: PSBB akan Diperketat Lagi di Bodebek dan Bandung RayaIlustrasi Work From Home (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.

Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.

Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.

Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.

Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi melalui unsur Satpol PP, Polri dan TNI. Peraturan pembatasan tersebut diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya