Ramai Keluarga Pindahkan Jenazah di TPU COVID-9, Ini Kata MUI Jabar

Jangan terlalu cepat memindahkan jenazah COVID-19

Bandung, IDN Times - Ratusan keluarga dari pasien yang meninggal dan jenazahnya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus COVID-19, Cikadut, Kota Bandung memilih membongkar kembali untuk dipindahkan ke pemakaman umum.

Ratusan jenazah itu sempat dimakamkan di TPU Cikadut karena dianggap terpapar COVID-19. Namun, setelah mendapatkan hasil tes COVID-19, ternyata jenazah dinyatakan negatif terpapar virus corona.

Maraknya proses pemindahan jenazah itu ditanggapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar. Menurut Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar KH Rafani Achyar, pemindahan jenazah berdasarkan agama boleh saja dilakukan. Namun, pemindahan tersebut sebaiknya tidak dilakukan dalam waktu dekat usai jenazah dimakamkan.

"Jenazah boleh dipidahkan, umpamanya kawasan pemakaman itu akan dijadikan kawasan pembangunan seperti jalan. Apalah itu (pembangunannya) maka kuburan itu boleh dipindahkan," ujar Rafani saat dihubungi, Rabu (17/3/2021).

Selain itu, jenazah bisa dipindah ketika yang bersangkutan adalah orang jauh yang dimakamkan di daerah tempat orang tersebut meninggal. Namun, setelah berapa lama ada keluarga yang ingin memindahkannya agar lebih dekat.

1. Jangan pindahkan mayat saat masih busuk

Ramai Keluarga Pindahkan Jenazah di TPU COVID-9, Ini Kata MUI JabarIlustrasi Pemakaman untuk jenazah terpapar COVID-19 di TPU Cikadut, Bandung. IDN Times/Istimewa

Dia menuturkan, ketika jenazah dipindahkan dalam waktu dekat, maka itu tidak beretika. Jenazah sebaiknya dipindah ketika hanya menyisakan tulang belulang saja.

"Kalau busuk, atau pas masih basah ini kan juga bisa menimbulkan penyakit," ungkapnya.

Kemudian, pemindahan jenazah pun tetap harus menghormati yang meninggal. Agak kurang baik ketika jenazah dipindah padahal baru dimakamkan.

"Dan menurut para kesehatan dalam hal ini biasanya setelah dua tahun (jenazah) baru layak dipindah," ungkap Rafani.

2. Banyak kasus meninggal di rumah sakit kemudian dinyatakan terpapar COVID-19

Ramai Keluarga Pindahkan Jenazah di TPU COVID-9, Ini Kata MUI JabarPemakaman untuk jenazah terpapar COVID-19 di TPU Cikadut, Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, kasus jenazah diberikan status COVID-19 oleh pihak rumah sakit swasta di temukan di Kota Bandung. Praktik ini diakui keluarga pasien berinisial YL warga Titiran, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

YL merupakan istri yang baru saja ditinggal suaminya karena penyakit yang lain terpaksa harus bertanya-tanya saat suaminya dinyatakan meninggal karena COVID-19.

3. Rumah sakit tidak pernah memberikan informasi untuk swab test

Ramai Keluarga Pindahkan Jenazah di TPU COVID-9, Ini Kata MUI JabarIlustrasi Swab Test (ANTARA FOTO/Moch Asim)

Suami YL masuk kerumah sakit pada tanggal 29 September 2020. Suami YL sendiri meninggal dalam kondisi pecah pembuluh darah. Saat itu, rumah sakit tindak memberi tahu bahwa suaminya dilakukan swab test.

"Tidak lama setelah meninggal, anehnya pihak rumah sakit tiba-tiba memberikan hasil swab positif COVID-19," ujar YL, Selasa (16/3/2021).

Setelah itu, pemakaman suami YL terjadi pada 30 September 2020. Pihak rumah sakit meminta jenazah dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) COVID-19 di Cikadut. Setelah dimakamkan, pihak TPU memimta bukti surat kematian.

"Kami memgetahui kalau ternyata surat kematian akibat COVID-19 ada kode tertentu, sementara surat keterangan kematian suami saya tidak ada kode tersebut," jelasnya.

Bahkan, dalam keterangan surat kematian rumah sakit disebutkan jika suaminya meninggal akibat penyakit tidak menular.

4. Biaya pembongkaran makam capai Rp5 juta

Ramai Keluarga Pindahkan Jenazah di TPU COVID-9, Ini Kata MUI JabarPemakaman untuk jenazah terpapar COVID-19 di TPU Cikadut, Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Setelah itu, kasus lainnya muncul di pemakaman. YL mengaku bingung lantaran masih diminta biaya untuk posisi pemakaman suaminya.

"Dari situ bingung juga karena kami kan hanya menjalankan sesuai intruksi RS yang tahu prosesnya. Tetapi di lapangan kami bingung juga intinya tidak COVID-19 tetapi dinyatakan swab positif tanpa ada tes swab terlebih dahulu," tuturnya.

Selama proses perawatan, YL mengaku tetap membayar uang perawatan seperti biasa. Padahal, kalau suaminya dinyatakan COVID-19 perawatan harusnya tidak dibebankan kepada pihak pasien.

"Kami membayar biaya perawatan kurang lebih Rp 15 juta," ucapnya.

YL pun akhirnya membongkar jenazah suaminya dari TPU Cikadut. Sebab, dirinya masih beranggapan bahwa suaminya meninggal bukan karena COVID-19.

"Dibgonkar dengan prosedur biaya Rp5 juta. Sebetulnya pihak keluarga sempat bingung apa yang harus kami lakukan terkait kasus negatif dan positif COVID-19," kata dia.

"Karena kami masih awam untuk hal itu. Saya berharap semoga kedepannya tidak ada lagi kasus serupa terjadi," tambahnya.

Baca Juga: 7 Makam di Parepare Terbongkar, Tiga Jenazah COVID-19 Hilang

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya