PT KAI Tak akan Beri Kompensasi pada Warga yang Rumahnya Ditertibkan

Ada tujuh rumah yang ditertibkan PT KAI

Bandung, IDN Times - Sejumlah warga di Jalan Laswi yang rumahnya digusur oleh PT KAI meminta pertanggungjawaban atas barang yang hilang dan rusak ketika rumah mereka ditertibkan. Namun, permintaan tersebut dipastikan tidak akan berujung pada pembayaran kompensasi.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, penertiban yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur berlaku. Artinya, semua tindakan oleh PT KAI dan aparat yang bekerja ketika penertiban sesuai standar operasional dan aturan yang berlaku.

"Terkait dengan keinginan mereka yang meminta kompensasi atau ganti rugi tentunya itu menjadi satu hal yang mustahil kami lakukan," kata Kuswardoyo, Senin (12/9/2022).

1. Lahan itu resmi milik PT KAI

PT KAI Tak akan Beri Kompensasi pada Warga yang Rumahnya DitertibkanIDN Times/Debbie Sutrisno

Kuswardoyo menegaskan bahwa PT KAI mempunyai dokumen yang memastikan tujuh rumah yang ditertibkan berdiri di atas lahan milik perusahaan. Dengan demikian kompensasi jelas tidak bisa diberikan karena PT KAI tidak menyerobot lahan tersebut.

"Karena memang satu hal yang aneh ketika kami harus melakukan pembelian atau apapun itu namanya kompensasi dan ganti rugi, terhadap aset yang kami sendiri," ujarnya.

2. KAI persilakan warga untuk menggugat

PT KAI Tak akan Beri Kompensasi pada Warga yang Rumahnya DitertibkanSeorang petugas membawa barang dari rumah yang digusur oleh PT KAI. IDN Times/Debbie Sutrisno

PT KAI selama ini tidak menghalang-halangi masyarakat yang merasa asetnya direbut untuk melakukan gugatan ke pengadilan. Jika memang memiliki surat resmi atas kepemilikan aset tersebut, menggugat dinilai sangat memungkinkan.

"Kita ini negara hukum tentunya semua sudah diatur menurut undang-undang, jadi tentunya mereka dipersilakan untuk melakukan gugatan terhadap apapun yang dilakukan PT KAI," katanya.

3. Warga kesal karena banyak barang tidak terselamatkan saat digusur

PT KAI Tak akan Beri Kompensasi pada Warga yang Rumahnya DitertibkanIDN Times/Istimewa

Sebelumnya, warga Laswi yang rumahnya digusur oleh PT KAI menuntut biaya ganti rugi. Mereka menilai penertiban oleh perusahaan BUMN tersebut seharusnya tak dilakukan, karena warga sudah menempati rumah tersebut puluhan tahun.

“Kami warga taat dan patuh pada hukum. Kami bayar listrik, pajak, dan air tetapi tidak ada etika baik terhadap warga Laswi. Kami akan tetap berjuang,” kata perwakilan warga Laswi Sri Wahyu Ismoelyani (52 tahun), ditemui seusai orasi, Senin (12/9/2022).

Adapun dalam penertiban itu, tujuh rumah milik warga dikosongkan oleh petugas PT KAI dikarenakan diklaim menempati lahan negara milik perusahaan BUMN itu.

Menurut Sri, pascapenertiban tidak ada uang kompensasi atau bantuan yang diterima oleh warga. Semua barang milik mereka diambil dan tidak ada yang terselamatkan.

Untuk hidup sehari-hari pun, kata Sri, warga terpaksa harus mengontrak atau menumpang di rumah kerabat karena tidak lagi memiliki tempat tinggal.

“Setelah eksekusi tanggal 20 Juli kemarin, semua barang dan rumah mereka rebut. Kami pun tidak pernah mendapatkan kompensasi atau uang ganti rugi. Kami dibiarkan seperti tuna wisma yang tidak punya rumah. Warga Laswi tidak akan pernah diam, kami akan tuntut," kata dia.

Baca Juga: Digusur PT KAI, Warga Penghuni Minta Uang Kompensasi

Baca Juga: Viral Pria Jadi Korban Pelecehan Seksual, KAI Siap ke Jalur Hukum

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya