PT KAI Mulai Tertibkan Lahan yang Sempat Digunakan Sebagai Musala 

Sengkatan lahan antara PT KAI dan warga berlansung lama

Bandung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan penertiban lahan di Jalan Cihampelas. Lahan ini disebut merupakan milik PT KAI yang sebelumnya digunakan sebagai rumah dinas. Namun karena satu dan lain hal, bangun di lahan ini pun telah dijadikan rumah ibadah berbentuk musala oleh masyarakat sekitar.

Sejak pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB, puluhan petugas dari PT KAI menggunakan rompi oranye telah berkumpul di lahan ini. Mereka kemudian melakukan pembersihan dan memasang seng bertuliskan PT KAI. Tulisan musala yang ada di bagian atas bangunan pun dicopot dan diganti dan banner PT KAI.

Meski demikian, penertiban ini mendapat perlawanan dari masyarakat yang mengaku pengurus masjid dan penerima wakaf lahan tersebut. Mereka kekeh berdiam di sekitar area musala dan tak ingin keluar dari lahan ini.

1. PT KAI klaim lahan ini sudah menjadi rumah dinas dari lama

PT KAI Mulai Tertibkan Lahan yang Sempat Digunakan Sebagai Musala IDN Times/Debbie Sutrisno

Kuasa hukum PT KAI Andi Sukandi mengatakan, penertiban ini dilakukan karena memang sudah menjadi kewajiban PT KAI untuk membereskan setiap lahan yang digunakan pihak lain. Sebab lahan ini nantinya akan dipakai untuk keperluan yang dalam menunjang perusahaan.

Menurut Andi, berdasarkan surat-surat yang sah lahan ini memang milik PT KAI dan tidak pernah menjadi hak perorangan. aset ini pun sudah menjadi milik PT KAI berdasarkan alas hak berupa AJB NO.232 sjak 1945. Aset tersebut digunakan sebagai rumah dinas dengan SPR No46/Akom/75 per 25 Juni 1975.

Adapun mereka yang sempat tinggal di rumah dinas ini adalah pegawai di mana semuanya telah pensiun. "Ada sekitar tujuh keluarga dulu di sini, semuanya sudah pindah dan mendapat uang tali kasih. Ini yang ada sekarang mengaku mendapat wakaf dari ahli waris," ujar Andi di temui di tempat, Rabu (20/11).

2. Lahan ini sudah sempat ditertibkan tapi diserobot kembali

PT KAI Mulai Tertibkan Lahan yang Sempat Digunakan Sebagai Musala IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Andi, pada 2007 aset ini sudah ditertibkan dan penghuni diminta untuk mengosongkannya. Namun yang aneh, anak cucu dari salah satu penghuni atas nama Hadiwinarso disebut telah mewakafkan tanah negara tersebut kepada penghuni sekarang atas nama Hari Nugraha.

Andi pun mengklaim proses penyerahan dan pemberian wakaf tersebut merupakan pelanggaran hukum karena benda yang dijadikan wakaf merupakan tanah mlik orang lain dalam hal ini PT KAI.

"Maka atas dasar itu PT KAI berhak mengambil kembali aset tersebut yang merupakan milik negara," ujarnya.

3. Penertiban ini membuat akses masyarakat di sekitar Cihampelas terganggu

PT KAI Mulai Tertibkan Lahan yang Sempat Digunakan Sebagai Musala IDN Times/Debbie Sutrisno

Untuk menertibkan lahan ini, PT KAI terlihat mendapatkan sejumlah massa layaknya preman untuk mengawal. Namun, dari kubu warga yang tidak ingin lahan ini dieksekusi pun berupaya mendatangkan massa yang tidak kalah banyaknya.

Kerumunan kedua massa ini pun sempat mengganggu arus lalu lintas di Jalan Cihampelas. Wakapolrestabes Bandung AKBP Dedi Suryadi sempat datang ke area ini. Dia pun melakukan komunikasi dengan pengacara dari kedua balah pihak.

Dedi mengimbau agar kedua pihak bisa membubarkan massa yang berkerumun. Jangan sampai kegiatan ini justru menimbulkan hal yang tidak diinginkan.

"Fungsi keamanan ini harus dijaga maka kita harus ada konsolidasi dulu. Mending kita rembugan sementara jangan sampai rame-rame," paparnya.

4. Belum ada izin penertiban dari kepolisian

PT KAI Mulai Tertibkan Lahan yang Sempat Digunakan Sebagai Musala IDN Times/Debbie Sutrisno

Dari perbincangan dengan kedua kuasa hukum, Dedi menyebut bahwa penertiban yang dilakukan PT KAI di lahan ini belum mendapat rekomendasi dari kepolisian. Meskipun surat secara resmi telah masuk tapi Kapolrestabes belum memberi izin resmi.

"Segala sesuatu berkaitan dengan izin itu ada di pihak kepolisian. Kalau polisi belum memberi izin maka ini (penertiban) bisa menyalahi aturan," pungkasnya.

Baca Juga: Benarkah PT KAI Akan Gusur Masjid di Cihampelas?

Baca Juga: Berada di Lahan PT KAI, 66 Warga Tegal Sukarela Bongkar Rumah Sendiri

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya