Polisi Ringkus Suami-Istri di Sumedang Pelaku Perdagangan Orang

Salah satu pelaku sempat bekerja 20 tahun di Arab Saudi

Bandung, IDN Times - Aparat kepolisian dari Polres Sumedang berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pedagangan orang. Mereka merupakan suami-istri yang sudah bekerja dari tahun lalu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, informasi ini berawal dari laporan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap warga Sumedang. Dari laporan tersebut kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati dua orang pelaku yang diduga terkait TPPO.

"Pengungkapan ini berhasil dilakukan tiga hari lalu. Laporannya ini sudah masuk bulan ini dan tahun lalu," kata Ibrahim dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (9/6/2023).

1. Korban awalnya dijanjikan kerja di Dubai tapi dibawa ke Suriah

Polisi Ringkus Suami-Istri di Sumedang Pelaku Perdagangan OrangIlustrasi - Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia mengantre saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (9/4)(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sumedang Iptu Maulana Yusuf mengatakan, pelaku diperkirakan sudah melakukan aksinya sejak lama karena laporan adanta TPPO yang dilakukan pasangan ini masuk ke Polres dari Desember 2022. Laporan serupa kemudian masuk pada Juni 2023.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan Y dan R yang merupakan pasangan suami istri. Menurutnya, modus yang dilakukan sama di mana pelaku merekrut masyarakat untuk ditawarkan menjadi pekerja di Dubai, Uni Emiratas Arab (UEA).

"Awalnya mereka ditawari jadi pekerja salon di Dubai, tapi kemudian dibelokkan ke negara Suriah," kata Maulana.

2. Sekarang para korban masih berada di kedubes

Polisi Ringkus Suami-Istri di Sumedang Pelaku Perdagangan Orangfin.co.id

Sesampainya di Suriah, mereka tidak menjadi pekerja salon. Kedua korban malah dijadikan asisten rumah tangga (ART). Karena perjanjiannya tidak sesuai, para korban TPPO pun lantas melaporkan hal ini ke kedutaan besar (kedubes) Indonesia di Suriah.

"Sekarang mereka diamankan di sana (kedubes). Mereka berkeberatan karena tidak sesuai penempatannya, sehingga mereka membuat laporan," papar Maulana.

Usia korban adalah 40 dan 35 tahu. Keduanya direktur pelaku tidak menggunakan agen melainkan perorangan. Saat direktur, para pelaku menjanjikan bahwa korban akan menerima gaji sekita Rp4,5 juta.

3. Polisi lakukan pendalaman untuk cari korban lainnya

Polisi Ringkus Suami-Istri di Sumedang Pelaku Perdagangan OrangIlustrasi Perdagangan Perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan apakah ada korban lain dari para pelaku tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang juga sudah diberangkatkan.

Terlebih salah satu dari pelaku sudah 20 tahun bekerja di Arab Saudi sehingga diperiksa jariangannya sudah terbentuk.

Atas kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, denda Rp600 juta.

Baca Juga: Rumah Penampungan 24 Korban TPPO Lampung Ternyata Milik Anggota Polisi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya