Polda Jabar Tetapkan Tiga Relawan KAMI Tersangka Penganiayaan Polisi

Mereka melakukan aniaya terhadap anggota kepolisian

Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan tiga oknum relawan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menjadi tersangka baru atas kasus penganiayaan polisi saat adanya aksi massa di DPRD Jawa Barat.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, tiga orang tersebut ditetapkan berdasarkan hasil dari pemeriksaan enam petinggi KAMI yang berstatus sebagai saksi.

"Hasil penyidikan, bahwa muncul tiga orang lagi (tersangka), yang kemudian kemarin sudah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan juga," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Rabu (21/10/2020).

1. Satu mahasiswa dan dua pegawai swasta

Polda Jabar Tetapkan Tiga Relawan KAMI Tersangka Penganiayaan PolisiIDN Times/Debbie Sutrisno

Erdi menjelaskan, tiga orang tersangka itu berinisial IR (37), MYR (23), dan URJ (24). Satu orang dari mereka, kata dia, merupakan mahasiswa dan dua orang lainnya merupakan pegawai swasta.

Menurutnya, ketiga orang itu diduga terlibat terhadap pengeroyokan anggota polisi hingga menyebabkan luka di bagian kepala dan perlu dilakukan penanganan medis.

Atas kejadian ini, ketiganya bisa dikenakan pasal 351 da pasal 170 dengan ancaman lima tahun penjara.

"Sekarang yang bersangkutan (anggota) sudah membaik tapi masih dalam perawatan," kata dia.

2. Sebelumnya sudaha da tujuh orang jadi tersangka

Polda Jabar Tetapkan Tiga Relawan KAMI Tersangka Penganiayaan PolisiIDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus penganiayaan anggota polisi itu. Dengan demikian, menurutnya hingga saat ini ada sebanyak 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Total ada 10 tersangka, enam orang ditahan, empat orang tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor," katanya.

Bagi tersangka baru maupun tersangka sebelumnya, Erdi mengatakan, polisi menjerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

3. KAMI Jabar sebelumnya membantah terkait penangkapan relawannya

Polda Jabar Tetapkan Tiga Relawan KAMI Tersangka Penganiayaan PolisiIDN Times/Debbie Sutrisno

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Barat membantah, pernyataan Polda Jabar tentang pemanggilan enam orang anggotanya sebagai saksi kasus penganiayaan dan penyekapan anggota Polda Jabar setelah unjuk rasa Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Korlap Tim Kemanusiaan/Presidium KAMI Jabar, Robby Win Kadir mengatakan, bahwa enam orang yang dipanggil Polda Jabar sebagai saksi yang disebut memiliki status Presidium KAMI dan Aktivis KAMI, perlu diluruskan.

"Dalam surat pemanggilan adalah untuk diminta keterangan sebagai saksi oleh penyelidik dengan surat panggilan resmi kepada personal tanpa penyebutan posisi mereka di organisasi," ujar Robby berdasarkan keterangan resmi yang diterima IDN Times, Jumat (16/10/2020).

4. Saksi tidak ada dari presidium KAMI Jabar

Polda Jabar Tetapkan Tiga Relawan KAMI Tersangka Penganiayaan PolisiIDN Times/Debbie Sutrisno

Ia menuturkan, untuk pemanggilan ini memang benar adanya namun pemberian status polisi pada saksi KAMI Jabar kurang tepat. Menurutnya, ia yang juga selaku pihak terpanggil mengaku bukan sebagai pucuk pimpinan KAMI Jabar. 

"Pemberitaan media Robby dipanggil sebagai presidium KAMI, ini yang perlu diluruskan," ungkapnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya