Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Divonis 20 Tahun Penjara

Korban dianggap melakukan pembunuhan berencana

Bandung, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Hery Hernando (30 tahun) terdakwa penganiayaan yang menyebabkan Kolonel Inf Pur Muhammad Mubin meninggal dunia. Kasus ini viral setelah pelaku melakukan penusukan kepada korban di 

di Jalan Adiwarta Lembang Agustus tahun 2022. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHPidana.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Hery Hernando terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun menetapkan tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Vici Daniel Valentino saat membacakan putusan, Selasa (28/3/2023).

 

1. Terdapat hal yang memberatkan terdakwa

Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Divonis 20 Tahun PenjaraIlustrasi pembunuhan. ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Ia mengatakan, terdapat beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya melanggar hukum positif, membuat penderitaan kepada keluarga korban. Selain itu anak-anak korban kehilangan kasih sayang dan belum dapat mencari penghasilan.

Sementara Hal-hal yang meringankan, di mana terdakwa menyesali perbuatan, masih berusia muda dan sopan di persidangan. Selain itu, terdakwa telah memberikan bantuan dana kepada korban.

Ketua majelis hakim menilai terdakwa selama persidangan dapat menjawab pertanyaan yang diajukan. Oleh karena itu, kondisi kejiwaan terdakwa dapat dipastikan tidak mengalami kelainan.

"Tidak menemukan kelainan selama persidangan dapat menjawab pertanyaan persidangan," katanya.

2. Ada unsur pembunuhan berencana

Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Divonis 20 Tahun PenjaraIlustrasi korban pembunuhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain itu untuk vonis hukuman mati merupakan pilihan terakhir dalam memutuskan sebuah kasus. Namun, majelis hakim pertama yaitu Nendi Rusnendi memiliki pandangan berbeda terhadap kasus dengan terdakwa Hery Hernando. Dalam kasus tersebut, ia menilai tidak terdapat unsur pembunuhan berencana sebab terdakwa tidak mengenal korban dan tidak memiliki riwayat perselisihan.

"Terdakwa tidak ada niat membunuh korban karena tidak kenal dan tidak berselisih sebelumnya. Ketika turun ke bawah bukan untuk membunuh tapi meminta memindahkan kendaraan karena mau keluar," katanya.

3. Perbuataan terdakwa dianggap sangat sadis

Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Divonis 20 Tahun PenjaraIlustrasi kasus pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Usai persidangan, sejumlah purnawirawan yang seangkatan dengan almarhum merasa kecewa dengan putusan majelis hakim. Mereka menilai perbuatan terdakwa lebih sadis dibandingkan yang dilakukan Ferdy Sambo.

"Saya pertama Letjen Pur Yayat Sudrajat mewakili kawan almarhum saya kecewa terhadap vonis hakim karena saya punya keyakinan hakim memutuskan seadilnya terbukti pembunuhan berencana persidangan. Kecewa jengkel dan marah," katanya.

Ia mengatakan kuasa hukum korban pun akan melakukan banding. Sedangkan jaksa dan penasehat hukum terdakwa mengaku pikir-pikir untuk melakukan banding.

Sebelumnya, korban tewas bersimbah darah di bangku kemudi pikap di Jalan Adiwarta, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (16/8/2022). Korban diketahui terlibat perselisihan dengan terdakwa hingga akhirnya terdakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya