Mulai Besok Warga Bandung yang Tak Pakai Masker Didenda Rp100 Ribu

Masih berani lepas masker di tempat umum?

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan aturan terkait denda administratif sebesar Rp100 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di area publik Kota Bandung. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus corona (COVID-19). Perwal tersebut dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwal nomor 37 Tahun 2020.

Denda tersebut tertuang dalam perubahan di Pasal 41A. Dalam salinan Perwal disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis. Kemudian, sanksi sedang terdiri atas jaminan kartu identitas, kerja sosial atau pengumuman secara terbuka.

"Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000," tulis Perwal yang ditetapkan Wali Kota Bandung Oded M Danial tersebut dikutip IDN Times, Minggu (2/8/2020).

1. Mulailah disiplin terapkan protokol kesehatan untuk kebaikan bersama

Mulai Besok Warga Bandung yang Tak Pakai Masker Didenda Rp100 RibuIDN Times/Debbie Sutrisno

Oded menuturkan, tak banyak yang berubah dengan aturan sebelumnya. Dalam pelaksanaan AKB, Pemkot Bandung mengimbau seluruh masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat mulai dari menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan memakai sabun atau penyanitasi tangan secara berkala, dan membuang sampah di tempat sampah.

"Warga juga wajib menjaga jarak, tidak merokok di tempat/fasilitas umum, tidak meludah di sembarang tempat," ujar Oded.

Dia berharap masyarakat bisa mengikuti semua aturan protokol kesehatan. Jika ada yang membandel, selain memberikan sanksi berupa denda administratif, petugas pun bisa melakukan teguran secara lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, hingga mengumumkannya secara terbuka. 

2. Uang yang didapat akan masuk ke kas daerah

Mulai Besok Warga Bandung yang Tak Pakai Masker Didenda Rp100 RibuIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Sanksi berat yaitu dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100 ribu

Adapun denda administratif sebagaimana dijelaskan Pasal 41 B, wajib disetorkan ke kas daerah kota. "Pembayaran denda administratif juga dapat dilakukan secara tunai atau nontunai," ujar Oded

Surat ketetapan denda administratif AKB di Kota Bandung berdasarkan bukti pelanggaran yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung untuk pelanggaran AKB tingkat kota. Sedangkan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan untuk pelanggaran AKB di tingkat kecamatan dan kelurahan.

3. Sejumlah tempat usaha masih belum boleh buka

Mulai Besok Warga Bandung yang Tak Pakai Masker Didenda Rp100 RibuIDN Times/Humas Bandung

Di sisi lain, Pemkot Bandung juga masih tidak memperbolehkan sejumlah sektor usaha dibuka seperti biasa. Sesuai pasal 23, dijelaskan bahwa kegiatan atau aktivitas yang masih dilarang di antaranya, usaha sektor hiburan meliputi pub, klab malam, bar, karaoke, diskotek, bioskop, salon kecantikan, klinik kecantikan, panti pijat, refleksi, mandi uap, spa atau massage, arena bermain anak, dan arena permainan. 

Untuk kegiatan usaha lokasi wisata meliputi destinasi wisata luar ruangan untuk anak-anak seperti taman lalu lintas dan taman bertema.

"Termasuk kegiatan usaha gelanggang seni, event dan konser musik," paparnya.

Jika masih melanggar, maka Pemkot Bandung bisa melakukan penghentian sementara kegiatan, catatan kepolisian terhadap pelanggar, pembekuan izin usaha dan pencabutan sementara izin usaha.

Baca Juga: Bro, Ketahui Dulu 5 Hal Ini Sebelum Memakai Masker Wajah

Baca Juga: Denda Masker Pakai Uang, Satpol PP Bandung: Kita Masih Sanksi Sosial

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya