Mulai Besok KA KLB Beroperasi, Ini Rute dan Syarat untuk Penumpang

Tiket kereta api luar biasa mulai dijual hari ini

Bandung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020. VP Public Relations KAI Joni Martinus menuturkan, terdapat enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang akan dioperasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat

Pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

"Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan COVID-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal serta repatriasi," ujar Joni melalui siaran pers akhir pekan kemarin.

1. Ini tiga rute yang akan dilayanai PT KAI

Mulai Besok KA KLB Beroperasi, Ini Rute dan Syarat untuk Penumpanginstagram.com/kenny20145

Berikut jadwal lengkap tiga rute yang akan dilayani PT KAI

1. Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara)

a. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi

b. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)

c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi

d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750 ribu dan Ekonomi Rp400 ribu

2. Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan)

a. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi

b. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)

c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi

d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 750 ribu dan Ekonomi Rp 450 ribu

3. Bandung - Surabaya Pasarturi pp

a. Rangkaian: 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi

b. Kapasitas yang dijual: 198 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)

c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi

d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 630 ribu dan Ekonomi Rp 440 ribu

2. Tiket mulai dijual hari ini

Mulai Besok KA KLB Beroperasi, Ini Rute dan Syarat untuk PenumpangIDN Times/Debbie Sutrisno

Joni menyebutkan, untuk penjualan tiket sendiri dimulai per Senin (11/5) di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19. Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif COVID-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan (persyaratan lengkap terlampir).

Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas COVID-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas COVID-19 dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat persiapan berangkat. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

“KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas COVID-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya,” jelas Joni.

3. Semua persyaratan harus terpenuhi sebelum naik kereta

Mulai Besok KA KLB Beroperasi, Ini Rute dan Syarat untuk PenumpangPetugas menyemprotkan cairan disinfektan di dalam gerbong kereta api (IDN Times/Prayugo Utomo)

Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas COVID-19.

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” tegas Joni.

Seluruh perjalanan KLB sudah menyesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di masing-masing wilayah yang sudah menerapkan PSBB. KAI juga secara tegas dan ketat menerapkan protokol pencegahan COVID-19 mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan saat tiba di stasiun tujuan.

4. Operasional kereta api bukan untuk mudik

Mulai Besok KA KLB Beroperasi, Ini Rute dan Syarat untuk PenumpangInstagram/Ivanhanif

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, KAI tetap membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50 persen tempat duduk dari kapasitas kereta; membuat batas antre dan duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing, menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun, rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan, dan berbagai langkah pencegahan lainnya.

Joni menjelaskan, pengoperasian KLB ini terus dievaluasi pelaksanaannya sesuai dengan situasi yang berkembang di lapangan.

“Kami tegaskan, pengoperasian KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bukan dalam rangka Angkutan Mudik Idul Fitri 1441 H,” ujarnya.

Baca Juga: 3 Petugas Kereta Api Indonesia Positif Virus Corona

Baca Juga: Erick Thohir Copot Dirut PT Kereta Api Indonesia 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya