LPSK Siap Dampingi Saksi dan Korban Kasus Vina Cirebon

Ada dugaan salah satu pelaku adalah anak pejabat

Bandung, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melakukan pendampingan terhadap saksi dan korban dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016. LPSK pun telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, setelah berkoordinasi dengan kepolisian LPSK mempersilakan saksi atau korban yang merasa membutuhkan perlindungan untuk segera melapor.

"Kami proaktif kalau ada saksi korban atau keluarga yang membutuhkan perlindungan dari LPSK kami siap, kami masih melakukan pendalaman dan penelahaan terkait kasus tersebut," ucap dia Selasa (21/5/2024) malam.

1. Kasus ini harus diungkap sampai tuntas

LPSK Siap Dampingi Saksi dan Korban Kasus Vina Cirebonilustrasi palu hakim pengadilan (unsplash.com/ Tingey Injury Law Firm)

LPSK pun telah berkoordinasi dengan penasehat hukum dari keluarga korban Vina untuk menawarkan perlindungan. Mereka mengaku masih mencoba mengonfirmasi sejumlah pihak di Cirebon.

"Kami belum mendalami lebih jauh, tapi kami menbuka seluasnya kepada saksi terpidana juga kalau mau membuka keterangan kami siap melindungi," kata dia.

Susilaningtyas mengaku siap mendukung pihak pihak terkait termasuk aparat hukum untuk mengungkap kasus ini sebenarnya dan seadilnya.

"Kalau ada pelaku belum ditangkap atau ditindak kami siap membantu aparat hukum agar ditindak," kata dia.

2. Polisi buru dua orang lagi yang diduga terlibat kasus ini

LPSK Siap Dampingi Saksi dan Korban Kasus Vina Cirebonkompas.tv

Dalam kasus tersebut sebelas orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman delapan tahun.

Hari ini, Polda Jawa Barat telah menangkap satu orang pelaku atas nama Pegi Setiawan yang diduga menjadi salah satu pelaku pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016. Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/5/2024) malam di Bandung.

Meskipun sudah ditangkap, ternyata polisi belum menetapkan Pegi sebagai tersangka atau masih berstatus sebagai terduga pelaku.

"Status saat ini sebagai terduga pelaku yang berstatus sebagai DPO. Ada proses tentunya, sampai nanti proses penetapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, ketika dikonfirmasi pada Rabu (22/5/2024).

Artinya saat ini, masih ada orang pelaku yang berstatus buron yaitu Dani dan Andi. Mereka masih dalam tahap pengejaran.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham menuturkan, saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang buron. Di sisi lain, Jules membantah jika salah satu pelaku merupakan anak dari anggota kepolisian. Dari data yang ada korban Eky yang justru anak dari seorang anggota polisi di Cirebon.

3. Satu pelaku akui jadi korban salah tangkap

LPSK Siap Dampingi Saksi dan Korban Kasus Vina CirebonIlustrasi borgol. (IDN Times)

Salah satu pelaku pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon delapan tahun lalu, telah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman delapan tahun. Saka Tatal, pria asli Cirebon tersebut lantas mengaku bahwa dia sebenarnya korban salah tangkap dalam kasus ini.

Dalam wawancara bersama Radar Cirebon, Saka menyebut bahwa dia sebenarnya tidak ikut serta dalam pembunuhan tersebut. Sebab, saat kejadian dia sedang berada di rumah bersama kakak dan pamannya.

"Saya juga tidak paham, saya di rumah waktu malam kejadian ada sama kakak dan paman dan teman lainnya di malam itu," ujar Saka dari unggapan video di akun Instagram Radar Cirebon, dikutip IDN Times Minggu (19/4/2024).

Baca Juga: Komnas HAM Ungkit Kejanggalan Kasus Vina: Tersangka Dipaksa Mengaku

Baca Juga: Kriminolog Minta Polisi Tak Cari Tumbal DPO Kasus Vina Cirebon 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya