Kisruh Pembangunan Toko Retail PT KAI di Bangunan Cagar Budaya

Disparbud Bandung sentil PT KAI

Bandung, IDN Times - PT KAI Daop 2 Bandung kembali menghadapi persoalan terkait bangunan yang dimilikinya. Kali ini, PT KAI dihadapkan dengan polemik pembangunan sebuah mini market yang dulunya digunakan sebagai rumah ibadah.

Tak hanya itu, rumah ibadah di jalan Cihampelas Nomor 149 itu ternyata adalah sebuah bangunan cagar budaya tipe C. Kepastian itu disampaikan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bandung.

Kepala Dispadbud Kenny Dewi Kaniasari membenarkan bahwa bangunan itu adalah cagar budaya. "Masjid Nurul Ikhlas Jalan Cihampelas 149 Bandung, menurut lampiran di Perda 7/2018 tentang Cagar Budaya, masuk ke dalam daftar Bangunan Cagar Budaya Gol C," kata Kenny kepada waratwan, Selasa (1/2/2022).

1. Harus ada rekomendasi jika ingin mengubah bangunan cagar budaya

Kisruh Pembangunan Toko Retail PT KAI di Bangunan Cagar BudayaIDN Times/Debbie Sutrisno

Kenny mengatakan, berdasarkan peraturan bila mau mengubah bangunan cagar budaya secara fisik, diperlukan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya (TACB). Dispabud pun hingga sekarang sudah melayangkan surat ke dinas lain untuk menindaklanjuti persoalan ini.

Pemerintah juga sudah melakukan komunikasi dengan pihak PT KAI terkait pembangunan tersebut. "Kami sudah berkali-kali (komunikasi dengan PT KAI)," kata dia.

2. PT KAI membantah bangunan ini cagar budaya

Kisruh Pembangunan Toko Retail PT KAI di Bangunan Cagar BudayaIDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo membantah jika bangunan itu masuk kategori cagar budaya. Menurutnya, selama ini PT KAI tidak mendapat petanda apapun bahwa bangunan itu adalah bangunan yang dilindungi.

"Terkait itu bangunan cagar budaya atau bukan, saya tidak tahu karena di lokasi juga tidak terdapat plang yang menyatakan itu adalah cagar budaya," kata Kuswardoyo.

Bangunan yang ada di sana sebelumnya adalah rumah perusahaan milik PT KAI dan bukan bangunan masjid yang ramai dibicarakan masyarakat. Hanya saja bangunan tersebut kemudian diubah oleh pihak lain tanpa sepengetahuan PT KAI.

3. Pembangunan toko sudah dapat izin dinas tata ruang

Kisruh Pembangunan Toko Retail PT KAI di Bangunan Cagar BudayaIDN Times/Galih Persiana

Dia pun mengklaim bahwa PT KAI sudah mendapat surat keterangan dari Kementerian Agama mengenai pembangunan masjid di lahan itu. Kemudian ada surat keterangan rencana tata kota (KRK) dari Dinas Penataan Ruang dengan fungsi toko.

"Saya rasa jika apa yang kami lakukan salah dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya, maka kegiatan yang sedang dilaksanakan akan dihentikan dan tidak mendapat izin dari instansi terkait seperti di atas," kata dia.

Baca Juga: Kejari Bandung Balas Banding Terdakwa Penguasa Aset PT KAI di Dago

Baca Juga: Benarkah PT KAI Akan Gusur Masjid di Cihampelas?

Baca Juga: Lahan PT KAI yang Sempat Disengketakan Akhirnya Dibangun Masjid

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya