Kemendag Sita 551 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal di Kota Bandung

Waspada ya, pakaian bekas impor itu banyak penyakitnya lho..

Bandung, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 551 bal pakaian bekas yang rencananya akan dijual di Pasar Gedebage dan sejumlah pasar pakaian bekas lainnya di Kota Bandung. Penyitaan dilakukan di gudang dekat Pasar Gedebage, Kamis(5/9).

Pengamanan pakaian bekas ini dikarenakan barang impor yang masuk ilegal. Penjualan barang-barang ini pun tidak boleh dilakukan karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, mengatakan, pakaian-pakaian bekas yang diimpor membahayakan masyarakat sebagai konsumen. Kemendag sempat melakukan penelitian dengan mengambil contoh pakaian bekas, dan mesti sudah dicuci beberapa kali ternyata bakteri, jamur, bahkan virus yang menempel masih ada.

"Kalau dimanfaatkan setelah beberapa lama ini bisa menimbulkan penyakit. Nah ini konsentrasi kita karena mengganggu kesehatan," ujar Veri pada saat inspeksi mendadak di Pasar Gedebage, Kamis (5/9).

Kementerian Perdagangan pun mengimbau masyarakat sebagai konsumen untuk teliti dan cerdas dalam mengonsumsi produk sandang, terutama terkait aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L). Mikroorganisme pathogen yang terdapat dalam pakaian bekas dapat menimbulkan berbagai penyakit karena pakaian langsung bersentuhan dengan tubuh dan dipakai oleh konsumen dalam rentang waktu yang cukup lama.

1. Modus pengiriman ditutupi dengan barang mainan yang legal

Kemendag Sita 551 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal di Kota BandungIDN Times/Debbie Sutrisno

Veri menuturkan, pada saat barang ini disita ketika turun dari truk, ternyata ratusan bal yang dikirim diselundupkan dengan modus ditutupi kardus mainan yang sudah mendapat cap legal. Kardus-kardus ini disimpan di bagian belakang truk dekat dengan pintu, sedangkan pakaian bekas ada di dalamnya.

"Jadi kamuflase gitu," ujarnya.

Pakaian impor ini disebut didatangkan dari Medan menggunakan jalur darat. Namun, untuk negara pengimpor pihak Kementerian Dalam Negeri masih mencari tahu lebih detail kepada pihak pemasok.

Medan selama ini dianggap menjadi salah satu titik paling mudah untuk memasukkan barang lewat pelabuhan-pelabuhan. Dari daerah ini kemudian barang yang diimpor bisa langsung didistribusikan.

2. Bakal tindak tegas pelaku importir pakaian bekas

Kemendag Sita 551 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal di Kota BandungIDN Times/Debbie Sutrisno

Veri menuturkan, selain aturan melalui Undang-undang, larangan menjual barang bekas juga terdapat pada Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Aturan ini dibuat karena pemerintah tidak ingin membuat industri tekstil dalam negeri merugi.

Di lain pihak, sejumlah aturan yang melarang diberlakukan demi kepentingan nasional dengan alasan melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan dan lingkungan hidup. Selain itu, dalam importasi barang, setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.

"Kementerian Perdagangan akan melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku usaha yang mengimpor pakaian bekas yang secara nyata telah dilarang," papar Veri.

3. Impor pakaian bekas ini dikeluarkan para pedagang

Kemendag Sita 551 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal di Kota BandungIDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Jawa Barat, Muhammad Arifin mengatakan, penyitaan ini berawal dari informasi para pedagang di sekitar Pasar Gedebage. Mereka mengirim surat ke Disperindag agar ada penindakan secara tegas kepada oknum tersebut.

Mendapat informasi ini Disperindag langsung berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk bisa menindaklanjuti aduan tersebut. "Karena memang tertib niaganya juga sudah tidak benar, dalam artian memperdagangkan barang ilegal," ujarnya.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste

Baca Juga: Setahun Menjabat, Sepenggal Kisah Ridwan Kamil Bisa Jadi Gubernur

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya