Kasus Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar Masuk ke Kejaksaan

Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara

Bandung, IDN Times - Berkas perkara dua pengendara motor gede alias moge jenis Harley Davidson berinisial AG dan AN yang menabrak anak kembar di Pangandaran sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Menurut Kasatlantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo.

"Sudah tahap satu," kata dia, melalui pesan singkat pada Selasa (22/3/2022).

Menurutnya, berkas perkara itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis pada Senin (22/3/2022). Berkas perkara yang sudah diserahkan akan diperiksa oleh jaksa agar dapat segera disidangkan di pengadilan.

"Ke Kejaksaan Ciamis hari Senin kemarin," ujarnya.

1. Pengendara moge bisa dipenjara hingga enam tahun

Kasus Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar Masuk ke KejaksaanIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menuturkan, akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal yang diterapkannya Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 terkait UU LLAJ dan ancaman pidana kurungan hingga enam tahun.

"Hukumannya bisa sampai enam tahun," kata Ibrahim Tompo.

Ibrahim menambahkan, penerapan tersangka yang dilakukan pada dua pelaku itu didasarkan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan pada pelaku dan saksi. Usai ditetapkan sebagai tersangka, dua pelaku dipastikan telah ditahan di Mapolres Ciamis.

"Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan tersangkanya sekarang dilakukan penahanan di Polres Ciamis," ucap dia.

2. HDCI siap berikan pendampingan hukum

Kasus Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar Masuk ke KejaksaanIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Organisasi Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Kota Bandung berencana memberikan bantuan hukum terhadap dua anggotanya yang telah dijadikan tersangka usai kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan dua anak meninggal di Kabupaten Pangandaran.

Ketua HDCI Kota Bandung Glenarto mengatakan, organisasinya sudah mendapatkan infomasi mengenai ditetapkannya kedua anggota menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Tentunya kami dari organisasi akan memberikan pendampingan hukum terhadap keduanya dan akan kita kawal terus," ujar Ketua HDCI Kota Bandung, Glenarto.

3. Pendampingan hukum dilakukan hingga kasus ini tuntas

Kasus Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar Masuk ke KejaksaanIlustrasi pengendara HDCI. Dok IDN Times

Menurutnya, dari awal penahanan kepada kedua anggotanya, HDCI sudah memberikan pendampingan hukum. Pendampingan ini bakal dilakukan hingga kasus ini tuntas.

"Ya, dari awal mereka ditahan, kita juga sudah memberikan upaya pendampingan hukum tentunya dengan proses hukum itu berjalan sampai tuntas itu akan kita dampingi terus," katanya.

Baca Juga: Moge Tabrak Anak Kembar, Ridwan Kamil: Hukum Harus Tetap Ditegakkan! 

Baca Juga: Tak Hanya di Pangandaran, Ini Deretan Kecelakaan yang Libatkan Moge

Baca Juga: Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar Diancam Penjara 6 Tahun

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya