Kabar Baik! Warga Kota Bandung Bisa Gelar Akad Nikah di Mal

Wah bisa lebih murah nih kalau gelar nikahan

Bandung, IDN Times - Hai warga Bandung! Ada kabar baik untuk kalian yang punya niatan melepas masa lajangnya. Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung yang berlokasi di Jalan Cianjur akan menyediakan fasilitas berupa gerai akad.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin mengatakan, fasilitas ini akan mulai teraktivasi pada April 2022 mendatang.

"Gerai akad ini bentuk kerja sama kami dengan Kementerian Agama (Kemenag). Bagi warga yang sudah mendaftarkan jadwal pernikahannya di Kemenag untuk melakukan proses akad nikah, akan kami siapkan tempatnya di sini," ujar Ronny melalui siaran pers, Rabu (26/1/2022).

1. Warga jadi tidak bingung mencari lokasi pernikahan

Kabar Baik! Warga Kota Bandung Bisa Gelar Akad Nikah di MalIDN Times/Istimewa

Konsep ruangannya, imbuh Ronny, akan disesuaikan dan dibuatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai Kementerian Agama dari awal sampai proses akad selesai. Dengan begitu warga tidak perlu ke KUA atau bingung mencari lokasi akad jika rumahnya tidak memungkinkan untuk menggelar akad.

"Jadi nanti warga tidak perlu bingung mau akad di mana. Kami akan bantu untuk kemas ruangannya dengan suasana yang juga baik," imbuhnya.

2. Pelayanan ini jadi hal bagus untuk masyarakat

Kabar Baik! Warga Kota Bandung Bisa Gelar Akad Nikah di MalANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Menanggapi ide gerai akad ini, Pelaksana Harian Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, Dominikus Dalu mengapresiasi upaya pelayanan publik yang akan digarap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

"Kerinduan masyarakat ingin mendapatkan pelayanan publik yang baik, sekarang sudah difasilitasi dengan adanya MPP . Silakan warga gunakan sebaik mungkin. Kami dari Ombudsman siap menjadi mitra Pemkot Bandung untuk memberikan pelayanan terbaik," tutur Dominikus.

Ia berharap, dengan adanya MPP ini bisa semakin memudahkan masyarakat yang butuh pelayanan.

3. Angka pernikahan anak di Jabar masih tinggi

Kabar Baik! Warga Kota Bandung Bisa Gelar Akad Nikah di MalIlustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait dengan pernikahan, masih banyak anak di bawah umur yang melakukannya. Di Jawa Barat, jumlah anak yang menikah mencapai 2.869 pada pandemik tahun 2022.
Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), pada periode Januari hingga Juni 2020 ada 34 ribu permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh calon mempelai. Disebut dispensasi, karena usia salah satu calon di bawah ketentuan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Sesuai dengan aturan itu, maka usia minimal yang diizinkan bagi laki-laki dan perempuan untuk menikah adalah 19 tahun. 

Sementara, berdasarkan data yang dipaparkan dalam diskusi virtual yang digelar oleh Universitas Padjajaran, Jawa Barat menyumbang angka pernikahan yang cukup tinggi pada periode Januari hingga Juni 2020.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Susilowati S. Dajaan mengatakan, pada periode itu ada 2.869 pengajuan dispensasi perkawinan. Data itu ia peroleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan agama yang ada di setiap daerah di Jabar. 

Susilowati mengatakan, pandemik COVID-19 memukul perekonomian Indonesia sejak 2020. Banyak perusahaan yang tutup dan memecat para pekerjanya. 

"Hal itu tentu mengakibatkan masalah ekonomi baru. Tak sedikit pula para pekerja yang juga merupakan orang tua mengambil jalan pintas yang menurut mereka menjadi solusi terbaik pada saat pandemik untuk membantu permasalahan ekonomi, salah satunya menikahkan anak pada usia dini," kata Susilowati.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya