Jelang Nataru, Sekolah Tak Libur hingga Prokes Ketat di Tempat Wisata

Jangan sampai ada kerumunan di akhir tahun

Bandung, IDN Times - Pemerintah memastikan ada pengetatan di masa natal dan tahun baru (nataru). Hal ini dilakukan untuk menekan kemungkinan keramaian di akhir tahun 2021.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, salah satu cara agar tidak ada keramaian yakni dengan tidak meliburkan sekolah. Selain itu, dia menginstruksikan pemerintah daerah menggelar sejumlah pengetatan PPKM Level 3 berupa razia, penyekatan, dan pembatasan aktivitas.

"Sekolah kan tidak libur anak-anak. Tetapi sekolah sebagai upaya mengurangi adanya potensi libur panjang berombongan sekeluarga, kita putuskan tidak ada libur sekolah," kata Emil, Jumat (3/12/2021).

Di PPKM Level 3 bakal ada penyekatan, pengurangan, hingga raza. Diharapkan ada pengorbanan sekali lagi supaya kita bisa hidup lebih normal lagi di awal tahun, karena tahun lalu ada peningkatan.

1. Jangan sampai ada yang menganggap pandemik COVID-19 sudah usai

Jelang Nataru, Sekolah Tak Libur hingga Prokes Ketat di Tempat Wisata

Dinamika di daerah, lanjut Emil, memang tidak mudah. Mulai dari kasus yang masih muncul tenggelam, hingga persoalan vaksinasi belum merata. Selain itu, dengan kasus yang melandai makin banyak orang mengira pandemik COVID-19 sudah selesai.

"Kita dorong kepala daerah kota dan kabupaten yang mengalami dinamika kesulitan karena sebagian warga menganggap COVID-19 sudah selesai, ngapain divaksin lagi gitu. Itu curhatan para kepala daerah," katanya.

2. PPKM di Kota Bandung makin baik

Jelang Nataru, Sekolah Tak Libur hingga Prokes Ketat di Tempat WisataIDN Times/Humas Bandung

Di Kota Bandung, Wali Kota Oded M Danial menuturkan bahwa kasus aktif masyarakat terpapar virus corona makin sedikit. Per 2 Desember 2021 konfirmasi aktif berada di angka 48 kasus atau turun 640 dibandingkan 2 September.

Data skor labeling Kota Bandung, status berada di zona kuning, dengan nilai skor 2,79 atau masuk dalam Kategori PPKM Level 2. Efektifitas Pelaksanaan PPKM Level 2 di Kota Bandung. Pelaksanaan Level 2 di Kota Bandung telah semakin efektif menurunkan kasus harian.

"Data menunjukan bahwa rata-rata kasus harian berada di angka 5 kasus per hari, dari sebelumnya (per 3 September) berada di 50,75 kasus per hari," ujar Oded.

Terdapat 11 kecamatan per tanggal 2 Desember 2021 dengan nol kasus aktif dan 114 kelurahan nihil kasus.

3. Pengetatan bakal dilakukan kembali

Jelang Nataru, Sekolah Tak Libur hingga Prokes Ketat di Tempat WisataKampanye protokol kesehatan di KA. IDN Times/Zainul Arifin

Untuk antisipasi nataru, lanjut Oded, pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan baru, terkait dengan antisipasi penyebaran varian virus corona (Omicron B.1.1.529) dan juga antisipasi libur nataru.

Beberapa aturan ini antara lain misalnya, auran PPKM Level 3 Di seluruh Indonesia sesuai dengan arahan Pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru 2022, maka akan diberlakukan PPKM level 3 di seluruh indonesia.

"Terdapat kebijakan baru untuk pengaturan kapasitas perkantoran, kapasitas pasar, kapasitas fasilitas umum (pusat kebugaran, bioskop, tempat wisata, tempat ibadah) dan kapasitas dan jam buka restoran dan kafe," papar Oded.

Kemudian ada aturan pelaksanaan ibadah dan perayaan natal, Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Perayaan Natal Tahun 2021.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya