Gunakan Knalpot Bising di Kota Bandung, Siap-siap Kena Tilang

Pengguna knalpot bising bisa dikurung 1 bulan penjara

Bandung, IDN Times - Para pengendara motor dengan knalpot bising yang tak sesuai bawaan pabrik di Kota Bandung, siap-siap terkena sanksi dan hukuman 1 bulan penjara. 

Peraturan ini mulai dilakukan sosialisasi kepada masyarakat oleh Kepolisian dari Polrestabes Bandung. Pemakaian knalpot bising akan menggangu kenyamanan masyarakat.

"Kami menindaklanjuti arahan pimpinan dan banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar. Jadi segala merek knalpot yang digunakan kendaraan tidak sesuai akan ditindak," ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Ariek Indra, Rabu (26/1/2022).

1. Sosialisasi dilakukan dengan beragam cara

Gunakan Knalpot Bising di Kota Bandung, Siap-siap Kena TilangIDN Times/Debbie Sutrisno

Ariek mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan beragam cara mulai dari pemasangan spanduk di titik rawan kecelakaan, titik kemacetan, dan lokasi di mana banyak pengendaraan menggunakan knalpot bising.

Menurut dia, banyak pengendara kendaraan roda dua yang mengganti knalpot kendaraanya dengan suara yang bising. Ariek berharap pengguna kendaraan bisa mengembalikan knalpot kendaraannya seperti semula bawaan pabrikan.

"Satu minggu ini kita terus sosialisasi sebelum penindakan," kata dia.

2. Pelanggar bisa dikenai sanksi kurungan 1 bulan

Gunakan Knalpot Bising di Kota Bandung, Siap-siap Kena TilangIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Polrestabes Bandung pun berencana menerapkan penindakan mulai pekan depan setelah sepekan lebih melakukan sosialisasi. Dia berharap masyarakat mulai mengganti knalpot bising agar tidak mendapat hukuman sesuai aturan berlaku.

Berdasarkan aturan yang ada, pelanggar yang memakai knalpot bising atau tidak sesuai bawaan pabrik bisa dikenai hukuman kurungan 1 bulan penjara, atau denda maksimal Rp250 ribu.

"Hemat kami sudah ada perubahan, maka nanti minggu selanjutnya kami lakukan penindakan hukum sesuai dengan peraturan yang ada," kata dia.

3. Masyarakat belum semua tahu dengan adanya pelarangan ini

Gunakan Knalpot Bising di Kota Bandung, Siap-siap Kena TilangIDN Times/Debbie Sutrisno

Pada sosialisasi kali ini, polisi memberikan teguran kepada dua pengendara motor yang knalpotnya tidak sesuai standar.

"Saya tidak tahu ada aturannya. Ini juga motor teman saya. Karena ada sosialisasi ini saya akan segera ganti knalpot," kata dia.

Salah satu pengendara lainnya, Bagus menuturkan, penggunaan knalpot bising sebenarnya tidak harus dimasalahkan. Namun, dengan adanya aturan tersebut Bagus berencana tidak memakai kendaraannya untuk aktivitas keseharian.

"Ya karena ada aturan ini saya jadi tidak pakai motor yang knalpotnya bising. Motor itu mungkin saya pakai sesekali saja kalau akhir pekan offroad sama teman-teman," kata dia.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya