DPRD Sesalkan Flyover Penunjang KCJB Berpotensi Rusak Aset Heritage

Pembangunan proyek dinilai tidak transparan

Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bandung dan Bandung Heritage melakukan kunjungan ke Rumah Potong Hewan (RPH) yang berada di Jalan Arjuna. Kunjungan tersebut untuk melihat potensi kerusakan bangunan heritage yang akan terdampak pembangunan jembatan layang (flyover) di Ciroyom untuk mempermudah akses kereta dari Padalarang, Bandung Barat, menuju Kota Bandung, sebagai penunjang Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung Folmer Siswanto M Silalahi yang datang meninjau langsung pembangunan flyover tersebut cukup kaget dengan adanya bangunan heritage kategori A yang bakal terimbas proyek tersebut. Terlebih pembangunan flyover ini tidak ada dalam rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kota Bandung yang direncanakan sejak awal.

"Lokus (lokasi) tidak ada kesesuaian dengan Perda. Nah ini juga harus kita lakukan assesment apakah berjalan sesuai dengan perencanaan sejak awal" kata Former, Rabu (13/9/2023).

Menurutnya, tidak ada yang melarang pemerintah untuk membangun akses penunjang KCJB di Kota Bandung. Namun, pembangunan tersebut harus berdasarkan kajian tidak asal membangun. Apalagi ketika sebuah proyek bisa berdampak pada bangunan cagar budaya maka harus dikaji sangat matang.

1. Ketika bangunan ada yang dipotong maka cagar budaya itu sudah tidak utuh

DPRD Sesalkan Flyover Penunjang KCJB Berpotensi Rusak Aset HeritageDebbie Sutrisno/IDN Times

Anggota TACB David Bambang Soediono merasa kecolongan dengan pembangunan jembatan tersebut. Saat ini tiang pemancang sudah terpasang di depan bangunan RPH yang kemungkinan bisa berdampak pada rusaknya sebuah pos penjaga dari bangunan heritage ini.

Menurutnya, pembangunan flyover di Ciroyom ini tidak didiskusikan dengan banyak pihak termasuk TACB. Meskupun bangunan yang terdampak hanya dua meter ke arah bangunan utama, tapi kehilangan pos jaga itu tetap membuat bangunan menjadi tidak utuh.

"Kalau bangunan dipotong maka secara kesatuan ini kan terganggu. Jadi jangan asal bilang ini hanya pos nya saja, tidak begitu," ungkap David.

Dalam membangun sebuah proyek yang bisa terkena bangunan cagar budaya seharusnya ada kajian heritage impact assesment. Sehingga bisa dipastikan apakah proyek itu layak atau tidak dibangun di sebuah kawasan yang kemungkinan bisa berdampak pada bangunan bersejarah.

2. Pemerintah dianggap tidak transparan

DPRD Sesalkan Flyover Penunjang KCJB Berpotensi Rusak Aset HeritageDebbie Sutrisno/IDN Times

Sementara itu, Ketua Bandung Heritage Aji Bimarsono khawatir proyek flyover ini akan memangkas bangunan bersejarah di RPH Ciroyom. Padahal bangunan ini sudah ada sejak lama dan merupakan salah satu bangunan modern di jamannya.

Aji menilai pemerintah tidak transparan dalam proyek flyover Ciroyom. Alhasil semua pihak yang bisa memberikan masukan termasuk para ahli cagar budaya kecolongan dengan pembangunan tersebut.

"Kami harap ke depan pembangunan lebih transparan karena ini penting untuk Bandung. Jangan sampai pembangunan mengancam cagar budaya," kata dia.

3. Kadispangtan pastikan belum ada arahan untuk pembongkaran bangunan

DPRD Sesalkan Flyover Penunjang KCJB Berpotensi Rusak Aset HeritageDebbie Sutrisno/IDN Times

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung Gin Gin Ginanjar mengatakan, dia sudah mendapatkan informasi mengenai rencana pembongkaran tersebut. Dari informasi awal bangunan yang bakal terkena dampak adalah pos jaga yang berada di bagian depan.

"Itu sekitar dua meter ke arah dalam nanti yang bakal kena kalau sesuai rencana," kata Gin Gin saat dihubungi, Rabu (6/9/2023).

Dengan demikian, diperkirakan ada sekitar 16 meter lahan di Dispangtan yang terkena pembangunan flyover tersebut termasuk lahan yang selama ini digunakan sebagai pagar dari pinggir jalan.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada rekomendasi untuk pembongkaran dari Disparbud maupun Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Dengan demikian pembongkaran bangunan belum dilakukan sama sekali, apalagi bangunan itu masuk kategori bangunan bersejarah tipe A.

Sementara yang sudah dibongkar hanya pembatas jalan dan tidak masuk kategori heritage. Maka, pembongkaran sudah berjalan sesuai dengan skema awal.

"Yang heritage ini mulai dari pos jabar menjorok ke balakang. Dan kita tidak akan membiarkan itu (pembongkaran) sebelum terima rekomendasi tertulis," kata dia.

Baca Juga: Cagar Budaya RPH Ciroyom Kena Imbas Proyek Flyover Penunjang KCJB

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya