Dalam Sepekan Dua Kasus Pencabulan Terjadi di Kabupaten Bandung

Salah satunya dicabuli yang teman kenal dari medsos

Bandung, IDN Times - Kasus pencabulan masih marak terjadi, salah satunya di Kabupaten Bandung. Dalam sepekan kepolisian Polresta Bandung berhasil mengamankan tiga orang pelaku atas dua kasus yang berbeda.

Kasus pencabulan pertama dilakukan terhadap anak di bawah umur, di mana kejadian tersebut terjadi pada 19 Maret 2022 di Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pencabulan terjadi saat korban berjalan dan melewati tersangka R (24) serta CN (25). Seketika kedua tersangka langsung mengajak korban dengan alasan mengantar.

"Setelah korban mau akhirnya para tersangka mengajak meminum minuman keras," kata Kusoworo melalui siaran pers, Senin (4/4/2022).

1. Korban lantas dibawa ke kamar bersekat dan disetubuhi

Dalam Sepekan Dua Kasus Pencabulan Terjadi di Kabupaten BandungIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Karena dipengaruhi alkohol, korban di bawa kesuatu tempat yang memiliki sekat-sekat kamar. Sehingga dilakukan persetubuhan secara paksa oleh kedua tersangka.

"Setelah dilakukan pencabulan dan pemerkosaan kemudian korban melaporkan kepada pamannya dan pamannya melaporkan kepada polres dan dalam rentan waktu satu setengah hari tersangka bisa kita amankan,"ujarnya.

2. Seorang anak dicabuli oleh teman hasil berkenalan dari medsos

Dalam Sepekan Dua Kasus Pencabulan Terjadi di Kabupaten BandungIlustrasi bermain medsos (Unsplash.com/Plann)

Sedangkan untuk kasus pencabulan dan perkosaan terhadap anak dibawah umur yang lain terjadi berdasarkan korban kenal dengan tersangka melalui aplikasi media sosial yang sudah dikenalnya kurang lebih lima sampai enam bulan namun tidak pernah jumpa.

"Kemudian setelah diajak bertemu dengan tersangka SB, diajaklah korban untuk menagih hutang. Setelah bisa berjalan berdua disitulah terjadi tersangka SB melakukan tindakan tidak senonohnya," papar Kusworo.

3. Orang tua diimbau lakukan pengawasan lebih ketat

Dalam Sepekan Dua Kasus Pencabulan Terjadi di Kabupaten Bandungilustrasi keluarga (IDN Times/Mardya Shakti)

Seiring kasus pencabulan yang kerap terjadi, Kusworo menghimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak di bawah umur khususnya wanita atau perempuan untuk dilakukan pengawasan ekstra ketat, sehingga tidak sampai terjadi hal seperti ini.

Orang tua pun harus lebih komunikatif terhadap anak terkait media sosial yang sedang digemari oleh anaknya agar lebih terbuka. Jangan sampai anak bisa terjerat dengan rayuan teman yang didapat dari media sosial.

Untuk tersangka pencabulan, R, CN dan SB dijerat Pasal 81-82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan hukuman denda senilai lima milliar rupiah.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya