[BREAKING] Mantan Ketua KY Jaja Jayus Dibacok di Bandung

Dia dibacok orang tidak dikenal di rumahnya

Bandung, IDN Times - Mantan Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus menjadi korban pembacokan oleh orang tidak dikenal. Kejadian ini dialami Jaja di rumahnya di Komplek GBA 2 blok F nomor 2 dan blok F-29, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

"Iyah benar (korban pembacokan). Saat ini sedang dalam penanganan," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo saat dihubungo wartawan, Selasa (28/3/2023).

Dia menyebut bahwa kejadian ini berlansung sore hari sekitar pukul 15.00 WIB. Akibat pembacokan ini, Jaja mengalami luka di leher bagian belakang.

"Korban sekarang di bawah ke Rumah Sakit Mayapada," kata dia.

Dikutip dari laman komisiyudisial.go.id, dia menjadi Anggota Komisi Yudisial (KY) untuk dua periode, yaitu tahun 2010-2015 dan tahun 2015-2020. Jaja memulai kariernya sebagai dosen sejak tahun 1990.

Jabatan terakhirnya adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas), Bandung periode 2009-2011. 

Pendidikan S-1 diperolehnya dari Fakultas Hukum Unpas, Jurusan Hukum Keperdataan pada tahun 1989. Selanjutnya, gelar Magister Hukum diraihnya pada tahun 2001 dari Universitas Khatolik Parahyangan, Bandung.

Suami dari N. Ike Kusmiati telah memperoleh gelar doktor yang diperolehnya dari Universitas Padjajaran, Bandung pada tahun 2007. 

Kiprah dan dedikasi ayah tiga anak sebagai dosen mendapatkan pengakuan dari berbagai institusi pendidikan. Misalnya, pada tahun 1995 terpilih Dosen Teladan III Kopertis IV Jawa Barat.

Selain sebagai dosen, pria yang memiliki hobi melakukan penelitian dan olahraga ini  juga pernah menjadi Direktur Lembaga Riset PT Pusham Mandiri di tahun 2007, Assesor BAN PT untuk program Sarjana pada tahun 2008-2011, dan sebagai Advokat dari tahun 1993.

Dalam upaya meningkatkan kemampuan diri, pemilik motto hidup “Jangan pernah berhenti berfikir dan berinovasi dalam mendorong peradilan yang bermartabat, bersih dan akuntabel” ini seringkali mengikuti berbagai pelatihan baik sebagai peserta maupun narasumber. Ia juga aktif menulis karya ilmiah yang telah dipublikasikan.

Baca Juga: Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Divonis 20 Tahun Penjara

Baca Juga: Komisi Yudisial Sayangkan Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka KPK

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya