Bima Arya Diprotes Srikandi Pasundan Atas Perda Penyimpangan Seksual

Perda P4S milik Pemkot Bogor dianggap diskriminatif

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bogor, Bima Arya, telah menandatangani peraturan daerah nomor 10 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Prilaku Penyimpangan Seksual (P4S). Perda ini ditandatangani pada 21 Desember 2021.

Dalam perda ini disebutkan bahwa masyarakat yang masuk kategori penyimpangan seksual adalah lesbian, homoseksual, biseksual, hingga waria. Aturan ini pun dianggap mendiskriminasikan masyarakat khususnya minoritas yang memiliki ketertarikan tertentu pada orang lain.

"Perda ini jelas diskriminatif untuk sebagian orang," kata Pengawas Yayasan Srikandi Pasundan, Berby Gita kepada IDN Times, Jumat (17/3/2022).

1. Komunitas segera lakukan pembahasan

Bima Arya Diprotes Srikandi Pasundan Atas Perda Penyimpangan SeksualIlustrasi LGBT (IDN Times/Arief Rahmat)

Berby yang merupakan transpuan menyebut bahwa berbagai komunitas sudah mengkaji aturan ini ketika masih dalam bentuk rancana peraturan daerah (raperda). Ketika masih rancangan, kejanggalan sudah terlihat karena DPRD dan Pemkot Bandung memasukan homoseksual hingga lesbian sebagai penyimpangan seksual.

Saat ini Srikandi Pasundan dan sejumlah komunitas dan jejaring akan berkumpul dan membahas ihwal perda P4S milik Pemkot Bogor.

"Saya sendiri belum dapat informasi langsung respon dari teman-teman di Bogor melihat perda ini, karena baru akan kami komunikasikan kembali," ujarnya.

2. Ada 15 perilaku penyimpangan seksual yang masuk dalam perda P4S

Bima Arya Diprotes Srikandi Pasundan Atas Perda Penyimpangan SeksualTangkapan layar Perda P4S Pemkot Bogor. Dokumen IDN Times

Dalam perda ini, Pemkot Bogor mengklasifikasikan 15 bentuk perilaku penyimpangan seksual, meliputi penyuka laki-laki penyuka laki-laki (homoseksual), perempuan penyuka perempuan (lesbian), biseksual, pencinta seks anak (pedofilia erotica), dan waria (transvetisme).

Selain itu ada juga penyimpangan pamer alat vital (ekshibionisme), pengintip (voyeurisme), hubungan intim sedarah (insestus), seks dengan kekerasan (sadisme);, ketertarikan pada benda mati/objek seksual (fetisisme seksual), pencinta mayat (nekrofilia);, berhubungan seks dengan lebih dari 1 (satu) orang secara bersamaan, kepuasan ketika melihat pasangan berhubungan seks dengan orang lain (triolisme), seks dengan hewan (bestialitas), dan segala perilaku atau aktivitas seksual yang secara agama, budaya, norma sosial, psikologis dan/atau medis dinyatakan sebagai perilaku penyimpangan seksual.

Untuk mencegah penyimpangan seksual ini, Pemkot Bogor melakukan beberapa cara seperti komunikasi, informasi, dan edukasi. Kemudian dilakukan sosialisasi dan penyuluhan kesehatan, penyelenggaraan konseling, penyelengaraan rehabilitasi baik fisik, mental, dan sosial terhadap korban, serta pemantauan media dan internet. 

"Penyelenggaraan konseling dapat dilakukan secara sukarela dan/atau inisiatif petugas. Kegiatan konseling dilakukan secara rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Perda tersebut.

3. LGBT bukan penyimpangan, tapi kelainan orientasi

Bima Arya Diprotes Srikandi Pasundan Atas Perda Penyimpangan SeksualIlustrasi LGBT (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Dokter Boyke Dian Nugraha dalam perbicangannya di podcats Deddy Corbuzier menuturkan bahwa para ahli menyebut Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) bukanlah penyimpangan seksual, tapi kelainan orientasi. Hal itu berdasar pada ilmu dalam dunia kesehatan yang tidak mengenal istilah penyimpangan.

"Bagaimanapun anda mau ngomong, LGBT itu dianggap bukan penyimpangan seksual, tapi ini di luar negeri yah. Ini lebih ke kelainan orientasi seksual," ujar Boyke.

Menurutnya secara keilmuan ini memang LGBT bukan penyimpangan, dan ini sudah diakui seluruh ilmuan di dunia. Namun, konsep ini akan berbeda ketika dikaitkan dengan keagamaan.

Dia menyebut banyak hal yang bisa membuat seseorang menjadi homoseksual atau lesbian. Misalnya, ketika laki-laki sudah menikah atau artinya dia heteroseksual kemudian mengalami pertengkaran dalam rumah tangga hingga bercerai, orang tersebut lantas berubah karena pasangannya selingkuh atau disakiti.

"Ketika dia kesal bisa saja dia kemudian bergeser (jadi homoseksual).

Boyke menyebut, perubahan ini mayoritas terjadi karena lingkungan. Bahkan setiap manusia masih memungkinkan memiliki orientasi seksual yang berubah-ubah.

Baca Juga: [KALEIDOSKOP 2021] Sulitnya Hidup Minoritas: Ahmadiyah hingga LGBT

4. RUU Ketahanan Keluarga masukan LGBT sebagai penyimpangan

Bima Arya Diprotes Srikandi Pasundan Atas Perda Penyimpangan SeksualIlustrasi LGBT (IDN Times/Mardya Shakti)

Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat tidak hanya memuat aturan soal urusan pembagian tugas istri dan suami, atau jual beli sperma. RUU juga mengatur soal penyimpangan seksual dalam keluarga.

Bahkan individu yang melakukan penyimpangan seksual, seperti lesbian, gay, biseksual dan transgender atau transeksual dan keluarganya wajib melaporkan perihal penyimpangan tersebut. Pada pembahasan di DPR tahun 2020, aturan itu tertuang dalam Pasal 86 dan Pasal 87.

Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota Keluarganya kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.

Sedangkan bunyi Pasal 87 adalah Setiap Orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.

Lembaga rehabilitasi yang dimaksud, menurut Pasal 88 RUU ini diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat yang ditunjuk Badan yang menangani Ketahanan Keluarga. Nantinya, ketentuan wajib lapor akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Rehabilitasi yang dilakukan badan ini sesuai isi Pasal 85 adalah rehabilitasi sosial, psikologis, bimbingan rohani, dan/atau medis.

Baca Juga: Akhirnya! Transgender Terima KTP Elektronik di Medan

Baca Juga: Banyak Orientasi Seksual, 10 Film tentang LGBT yang Membuka Wawasanmu 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya