Berkas P21, Tiga Pimpinan Sunda Empire Siap Disidang di Dunia Nyata

Bukti cukup untuk mengadili petinggi kerajaan Sunda Empire

Bandung, IDN Times - Tiga pimpinan Sunda Empire yang menjadi tersangka dalam kasus informasi bohong atau hoaks tidak lama lagi bakal menjalani persidangan. Berkas perkara ketiga petinggi Sunda Empire ini sudah berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Artinya, kasus tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

"Iya pelimpahan sudah dilakukan ke Kejati Jabar," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga, saat dihubungi, Rabu (13/5).

Erlangga mengungkapkan, berkas yang disampaikan Polda Jabar kepada Kejati ini terdiri dari tersangka Nasri Bank yang mengaku sebagai Perdana Menteri. Kemudian, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar dan Ki Agung Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire.

"Semua bukti telah disampaikanke jaksa penuntut umum pada 20 dan 21 April 2020," ungkap Erlangga.

1. Berkas sudah diterma Kejati Jabar

Berkas P21, Tiga Pimpinan Sunda Empire Siap Disidang di Dunia NyataInstagram.com/sundaempirekongdom

Dihubungi terpisah, Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali membenarkan hal tersebut. Menurutnya, memang kasus tersebut telah dilimpahkan dari Polda Jabar. Meski begitu, hingga saat ini kasus tersebut belum disidangkan.

"Untuk perkara Sunda Empire pelimpahan dari Polda Jabar sudah kita terima. Namun belum dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.

Abdul menjelaskan, pandemik COVID-19 yang tengah menimpa Indonesia membuat pelimpahan kasus ini sedikit terhambat. Musababnya, Pengadilan Negeri Bandung sekarang juga sedang menggelar banyak persidangan melalui proses daring atau jarak jauh.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan ketua PN (Pengadilan Negeri Bandung) mengingat situasi wabah Corona, maka masa penahanan para tersangka dioptimalkan dulu sampai batas yang telah ditentukan oleh Undang-undang," ungkap Abdul.

2. Akan ada delapan jaksa disiapkan untuk kasus ini

Berkas P21, Tiga Pimpinan Sunda Empire Siap Disidang di Dunia Nyata(Dua pucuk pimpinan Sunda Empire) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Kendati demikian, Abdul memastikan pihaknya telah melakukan persiapan untuk mengadili ketiga tersangka Sunda Empire. Di antaranya, delapan orang jaksa sudah disiapkan.

"Penunjukan jaksa dari Kejati ada enam orang dan dari Kejari ada dua orang untuk menyidangkan perkara tersebut," pungkas Abdul.

3. Kasus ini bermula dari pelaporan seorang budayawan

Berkas P21, Tiga Pimpinan Sunda Empire Siap Disidang di Dunia Nyataformulir pendaftaran Sunda Empire (IDN Times/Istimewa)

Perlu diketahui, pengusutan kasus hoaks Sunda Empire berawal dari laporan budayawan yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia. Sejumlah saksi ahli dari budayawan dan sejarawan juga dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap kelompok Sunda Empire.

Akhirnya, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Adapun sejumlah barang bukti satu lembar sisislah kerajaan Sunda Empire, surat pernyataan Sunda Empire, selembar pengambilan sumpah Sunda Empire, selembar bukti deposito bank UBS, dan selembar setoran tunai bank.

Polisi pun menjerat ketiganya dengan Pasal 14 dan atau 15 undang-undang RI No. 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.

Baca Juga: Babak Baru, Petinggi Sunda Empire Bakal Jalani Persidangan Dunia Nyata

Baca Juga: Kerajaan Abal-abal Bermunculan, Foto Kerajaan Nusantara Dipamerkan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya