Amankan PAD, Satpol PP Bongkar Belasan Ribu Raklame Ilegal di Bandung

Satpol PP tiap hari turunkan ratusan reklame tak berizin

Bandung, IDN Times - Ratusan reklame ilegal dan menyalahi perjanjian izin diturunkan setiap harinya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hampir di setiap sudut Kota Bandung, reklame besar dan kecil ditertibkan karena tidak membayar pajak.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, penertiban ini dilakukan banyak reklame tersebut melanggar aturan. Mulai dari tidak berizin hinga menyalahi izin yang sudah diajukan.

"Setiap hari kami keliling pindah-pindah setiap minggunya. Dan hampir tiap hari ratusan reklame kami turunkan. Itu belum termasuk yang dirapikan oleh pihak Kecamatan," ujar Idris dalam diskusi Bandung Menjawab, Rabu (22/6/2022).

Jika ditotal Saptol PP memprediksi ada belasan ribu reklame yang menyalahi aturan terpampang baik di dalam maupun luar ruangan.

1. Rugikan pendapatan Pemkot Bandung

Amankan PAD, Satpol PP Bongkar Belasan Ribu Raklame Ilegal di BandungIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Idris menuturkan, keberadaan reklame tersebut jelas merugikan. Bagi masyarakat kondisi itu menghilangkan keindahan kota karena banyak yang disimpan tidak pada tempatnya.

Sementara untuk pemerintah daerah, keberadaan reklame yang salahi aturan berdampak pada penurunan pendapatan pajak. Karena tidak sedikit pemilik reklame yang bayar pajak pun memasang reklamenya lebih lama dari perjanjian yang sudah dibuat.

"Untuk detail pastinya kerugian saya kurang tahu. Tapi kalau semua sudah berizin dan sesuai Bapenda menargetkan Rp25 miliar bisa didapat tahun ini," kata dia.

2. Pelanggaran reklame beragam

Amankan PAD, Satpol PP Bongkar Belasan Ribu Raklame Ilegal di BandungKepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi. IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, pelanggaran reklame yang ada di Kota Bandung sangat beragam. Misalnya, ada pihak yang meminta izin memasang 10 reklame, tapi yang dipasang mencapai 15. Kemudian ada izin reklame di Jalan BKR, tapi dipasang di Jalan Bogor.

Selain itu ada juga reklame yang membahayakan karena konstruksinya berada di atas tempat orang jalan, atau sampai melintas ke jalan raya. "Mereka meminta iziinnya memasang horizontal, sekarang malah dipasang vertikal. ini kan tida sesuai juga," ungkap Idris.

3. Bakal ada revisi perda agar aturan reklame lebih ketat

Amankan PAD, Satpol PP Bongkar Belasan Ribu Raklame Ilegal di BandungBaliho Puan Maharani sebelum dibalik oleh pihak ketiga pemilik papan reklame di Simpang Empat Rejowinangun.(doc.istimewa)

Dia mengatakan, dalam waktu dekat akan ada revisi aturan baik peraturan daerah (perda) maupun perwal. Hal itu dilakukan agar pemasangan dan pengawasan reklame bisa dilakukan oleh OPD terkait, tidak hanya oleh Satpol PP.

Selain itu ada pelaporan pelanggaran reklame dari masyarakat pun bakal dibuat lebih mudah sehingga penertiban bisa segera dilakukan ketika ada informasi tersebut.

"Jadi nanti tahu harus izin ke mana atau lapor ke mana juga agar langsung ditertibkan (reklamenya)," papar Idris.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya