7 PNS Bandung Tak Masuk Kerja Bakal Kena Sanksi

98 persen pegawai Pemkot Bandung sudah mulai bekerja

Bandung, IDN Times - Hari pertama masuk kerja, jumlah pegawai negeri sipil (PNS/ASN) yang mulai bekerja baru mencapai 98 persen. Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengatakan, presentase ini memperlihatkan ASN Pemkot Bandung semangat bekerja dalam melayani masyarakat.

Meski demikian masih ada saja PNS yang tidak memenuhi aturan dan meninggalkan pekerjaannya tanpa izin jelas. Setidaknya terdapat tujuh PNS yang tidak masuk pada hari pertama kerja setelah libur Idul Fitri,

"ASN yang tidak masuk ada yang karena sakit, ada yang memang cuti, yang tidak ada keterangan itu relatif kecil,” tutur Yana saat inspeksi mendadak (sidak) di Balai Kota Bandung, Senin (10/6).

Secara rinci, ada 15 orang yang izin tidak hadir karena sakit, 7 orang cuti bersalin, 9 orang cuti besar, 2 orang cuti di luar tanggungan negara, 12 orang cuti tahunan, dan sejumlah PNS yang tengah mengikuti Diklat Prajabatan. Hanya ada beberapa orang yang hingga pukul 08.30 WIB tidak masuk tanpa keterangan.

Yana meminta kepada seluruh pimpinan instansi segera melaporkan alasan ketidakhadiran PNS tersebut. Ia bahkan secara tegas meminta agar mereka tetap diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Meskipun itu kecil, saya tetap minta itu diproses secara administratif, karena sudah ada ketentuannya, ada surat edaran dari Kementerian PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) bahwa hari ini semua PNS itu harus wajib hadir memulai pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Kementerian PANRB telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur  Negara sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H. Secara jelas surat itu menyebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat dan daerah untuk melaporkan hasil pemantauan PNS setelah libur Idulfitri.

Selain itu, jika ada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada Senin, 10 Juni, maka harus mendapatkan hukuman disiplin karena melanggar kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Karena sanksinya jelas, dari Kemenpan ada. Di internal juga ada, potong TKD (Tunjangan Kinerja Dinamis). Makanya nanti saya minta pimpinannya melaporkan sejumlah PNS yang tak masuk tanpa alasan,” tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan A. Brillyana menegaskan, akan memberikan sanksi kepada para PNS yang tidak hadir tanpa keterangan. Menurutnya, Pemkot Bandung telah memiliki instrumen yang jelas soal kedisiplinan pegawai.

“PNS yang tidak ikut upacara, dipotong TKD sebesar tiga persen. Kalau tidak hadir, potonganya ditambah empat persen” ujarnya.

Baca Juga: Hari Pertama Kerja, Walkot Malang Siap Tindak Tegas ASN yang Bolos

Baca Juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Bupati Bantul Sidak Layanan Publik

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya