Waspada Serangan Fajar Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Bawaslu Kota Cimahi perketat pengawasa

Cimahi, IDN Times - Bagi-bagi uang atau disebut serangan fajar dimasa tenang Pemilu 2024 menjadi praktik terlarang yang diwaspadai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi, Jawa Barat. Pengawasan pun akan diperketat untuk mengantisipasi hal tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif mengingatkan masyarakat dan peserta Pemilu 2024 tidak terlibat dalam transaksi politik uang jelang pencoblosan. Sebab, hal tersebut dilarang sesuai amanah dalam Pasal 515 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kita ingatkan masyarakat dan peserta Pemilu tidak melakukan money politic di masa tenang sampai pungut hitung nanti. Apapun bentuknya, mau pemberian uang atau bentuk lainnya," kata Fathir saat ditemui, Minggu (11/2/2024).

1. Terlibat money politic terancam penjara

Waspada Serangan Fajar Jelang Pencoblosan Pemilu 2024potret memegang uang (unsplash.com/ Mufid Majnun)

Fathir menyebut pihak yang terbukti melakukan serangan fajar dengan bagi-bagi uang pada masa tenang hingga pungut hitung bakal dijerat dengan pidana penjara dan denda seperti yang tercantum dalam Undang-undang Pemilu.

"Sekali lagi, kalau di masa tenang dan pungut hitung berlaku untuk siapa saja. Kalau terbukti, ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta," ujar Fathir.

2. Ancaman sanksi berlaku bagi semua orang

Waspada Serangan Fajar Jelang Pencoblosan Pemilu 2024bungko.desa.id

Dirinya menegaskan, masa tenang hingga pelaksanaan pungut hitung 14 Februari nanti, aturan soal pidana politik uang berlaku untuk semua orang. Tak seperti masa kampanye yang hanya menjerat pemberi, peserta, serta penyelenggara kegiatannya.

Untuk itu, tegas Fathir, baik peserta Pemilu maupun masyarakat tidak melakukan hal-hal yang melanggar seperti serangan fajar dengan bagi-bagi uang. Bawaslu meminta masyatakat untuk memahami hal tersebut

"Di masa tenang sampai pungut hitung, aturannya berlaku untuk semua orang. Bukan peserta pemilu saja, seperti pada masa kampanye. Jadi itu yang harus masyarakat pahami, ada konsekuensi hukumnya," tutur Fathir.

3. Bawaslu Kota Cimahi minta masyarakat melapor

Waspada Serangan Fajar Jelang Pencoblosan Pemilu 2024(Bangkit Rizki/IDN Times)

Pihaknya meminta masyarakat melapor ke Bawaslu dan Sentra Gakkumdu apabila menemukan politik uang yang dilakukan oleh peserta Pemilu Serentak 2024. Bawaslu Kota Cimahi juga meminta masyarakat tak membawa ponsel saat masuk area pencoblosan Pemilu 2024.

"Silakan laporkan, dan akan segera ditindaklanjuti. Antisipasi lainnya kita juga koordinasi dengan kepolisian, kemudian masyarakat. Masyarakat juga tidak boleh membawa HP masuk ke TPS sebagai antisipasi," ujar Fathir.

Baca Juga: Polisi Cimahi Minta Data KPPS, Tim Kampanye Singgung Aturan

Baca Juga: Pemkot Cimahi Petakan TPS Rawan Banjir saat Pencoblosan Pemilu 2024 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya