Viral! Warga Cimahi Terekam Kamera Drone Buang Sampah ke Sungai 

Aksi buang sampah sembarangan viral di medsos

Cimahi, IDN Times - Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah orang membuang sampah ke aliran Sungai Citopeng, perbatasan Kelurahan Cibeureum dan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi viral di media sosial. Prilaku buruk itu terekam kamera drone.

Dalam video yang beredar di media sosial, nampak oknum warga itu membuang sampah yang diangkut menggunakan gerobak. Sampah-sampah itu sudah dibungkus dalam plastik keresek kemudian dilemparkan ke aliran sungai.

"Betul kejadiannya di sini. Membuangnya bada (setelah) magrib, setelah itu saya langsung minta ke warga supaya tidak buang sampah sembarangan," kata Ketua RW 01, Kelurahan Cibeureum, Odih Setiawan di lokasi.

1. Sampah yang dibuang ke sungai bukan dari RW 01

Viral! Warga Cimahi Terekam Kamera Drone Buang Sampah ke Sungai Warga Bersama Satgas Citarum Harum Membersihkan Sampah di Sungai Citopeng, Kota Cimahi, Kamis (7/9/2023). (Bangkit Rizki/IDN Times)

Sampah yang dibuang ke aliran Sungai Citopeng bukan berasal dari warga RW 01. Melainkan dari RW 03, 04, 07, dan 08 yang bertetangga dengan RW 01. Odih mengatakan pelaku pembuang sampah itu sebetulnya mendapatkan izin dari warga yang ada di lokasi tersebut. Namun warga itu merupakan warga RW 22, Kelurahan Melong

"Jadi mereka yang buang ke sini, dapat upah dari warga RW yang membuang itu. Nah RW 01 ini hanya tempat pembuangan sampahnya saja. Pelaku sebetulnya Warga Melong, jadi dia yang memfasilitasi pembuangan sampah di sini," ujar Odih.

2. Pelaku pembuang sampah ke Sungai Citopeng sudah ditegur

Viral! Warga Cimahi Terekam Kamera Drone Buang Sampah ke Sungai Warga Bersama Satgas Citarum Harum Membersihkan Sampah di Sungai Citopeng, Kota Cimahi, Kamis (7/9/2023). (Bangkit Rizki/IDN Times)

Odih mengatakan, pelaku yang membuang sampai ke Sungai Citopeng sudah ditegur pihak kelurahan dan Satgas Citarum Harum. "Tadi sudah ditegur juga sama pihak kelurahan dan Satgas Citarum Harum. Terus membuat pernyataan biar tidak mengulangi lagi," kata Odih.

Ke depannya, lanjut Odih, pihaknya akan menerjunkan aparat untuk mengawasi aktivitas pembuangan sampah sembarangan ke aliran Sungai Citopeng oleh warga setempat. Sebab, prilaku buruk itu bukan kali ini saja terjadi.

"Jadi sebetulnya ini sudah kedua kalinya, waktu itu pernah juga dan ditangani sama Satgas Citarum Harum. Nanti arahan dari lurah akan menerjunkan perlindungan masyarakat buat pengawasan," ucap Odih.

3. Buang sampah sembarangan bisa didenda Rp50 juta

Viral! Warga Cimahi Terekam Kamera Drone Buang Sampah ke Sungai 1.bp.blogspot.com

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Chanifah Listyarini menegaskan, pelaku pembuangan sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara.

Penerapan sanksi tersebut merujuk
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah, ditambah Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

"Sekarang kami akan melakukan tindakan represif, tidak ada toleransi lagi. Saya akan terapkan Perda," kata dia.

Chanifah mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup Cimahi sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP Kota Cimahi sebagai pengak Perda. Rencananya, masyarakat yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan akan langsung bawa ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

"Rencananya kami mulai pekan depan. Jadi yang melanggar nanti di-tipiring. Ini sebagai efek jera juga buat masyarakat," ucap dia.

Baca Juga: Masih Ada Api, Helikopter Water Bombing Beraksi Lagi di TPA Sarimukti

Baca Juga: Kapasitas Buang Sampah Zona Darurat TPA Sarimukti Nyaris Penuh

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya