Rebutan Lahan, Seorang Pria Dikeroyok di Bandung Barat

Pelaku sudah ditangkap polisi

Bandung Barat, IDN Times - Seorang pria bernam Toni Kermansah (39 tahun) menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan di Komplek Pondok Hijau, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Korban mengalami luka di berbagai bagian tubuh akibat dihajar menggunakan benda tumpul dan tajam.

Aksi pengeroyokan itu diketahui terjadi pada Rabu (9/11/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban yang sendirian dikeroyok empat orang menggunakan senjata tajam, pukulan benda tumpul, dan lemparan batu. Kejadian itu akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bahu, luka lecet di jari telunjuk kiri, dan jari tengah serta jari manis tidak bisa ditekuk," kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat dikonfirmasi, Sabtu (11/11/2023).

1. Kronologi aksi pengeroyokan

Rebutan Lahan, Seorang Pria Dikeroyok di Bandung Barat(Dok/Istimewa)

Berdasarkan keterangan yang didapat, ungkap Aldi, para pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan golok ke arah muka dan kepala korban. Beruntung sabetan senjata tajam itu berhasil ditangkis menggunakan tangan korban.

Namun setelah itu pelaku lainnya memukul korban menggunakan benda tumpul berupa kayu hingga mengenai tangan kanan dan kiri korban. "Kemudian pelaku lainnya melemparkan batu hingga mengenai bahu korban," ujar Aldi.

Akibat aksi pengeroyokan tersebut, korban terluka di beberapa bagian tubuhnya, lalu dia melaporkan kejadian tersebut. Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan, dan meminta keterangan saksi hingga akhirnya pelaku ditangkap. Para pelaku yang ditangkap adalah PA (28 tahun), RE (34), RM (35), dan NSF (22).

2. Motif pelaku keroyok korban

Rebutan Lahan, Seorang Pria Dikeroyok di Bandung BaratIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Aldi mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, aksi pengeroyokan tersebut terjadi karena salah paham terkait daerah kekuasaan, mengingat antara korban dan para pelaku ini merupakan anggota dua ormas berbeda.

"Motifnya berebut daerah kekuasaan, tapi hanya salah paham saja hingga akhirnya terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap korban dan saat ini pelakunya sudah ditahan," kata dia.

Selain menangkap keempat pelaku, aparat juga sudah mengamankan barang bukti senjata tajam berupa golok, kayu, dan batu yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban, rekaman CCTV, dan hasil visum.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Aldi.

Baca Juga: Viral Dua Kelompok Remaja Tawuran di KBB

Baca Juga: Ditangkap Polisi, inilah Tampang Pembacok Bocah di KBB

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya