Gagal Malam Pertama, Usup Diciduk Polisi Usai Akad Nikah di KBB

Usup mencuri domba di 7 lokasi berbeda

Bandung Barat, IDN Times - Hari pernikahan tak selalu indah. Mungkin itulah yang dirasakan Usup (34 tahun), warga Kampung Liung Gunung, RT 03/06, Desa Neglasari, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Ia harus berurusan dengan polisi tepat setelah melangsungkan akad pernikahannya.

Usup terlibat aksi pencurian ternak berupa domba di Desa Neglasari dan Desa Karangsari, Kecamatan Cipongkor, KBB pada 13 dan 15 Januari 2024, kemudian ditangkap pada akhir pekan lalu. Kini, dia harus berpisah dengan istrinya karena terancam penjara tujuh tahun.

Kapolsek Sindangkerta, AKP Deden Indrajaya mengatakan, penangkapan pelaku ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pencarian selama dua hari. Kemudian polisi mendapat informasi bahwa pelaku akan melangsungkan pernikahan di Kampung Malanang, Desa Pasir Pogor, Kecamatan Sindangkerta, KBB.

"Kemudian setelah selesai akad nikah tersangka Usup langsung diamankan di rumah istrinya dan saat ini sudah dilakukan penahanan," kata saat dihubungi, Rabu (6/3/2024).

1. Kronologi pencurian domba

Gagal Malam Pertama, Usup Diciduk Polisi Usai Akad Nikah di KBBIlustrasi pencurian (IDN Times/Madya Shakti)

Deden mengatakan, dalam melakukan aksi pencurian tersebut, Usup beraksi bersama seorang temannya yakni Asep Aminul Hidayat alias Unang yang juga sudah ditangkap, mendatangi kandang domba sambil melihat situasi.

Ketika kondisi dirasa sudah aman, kedua pelaku merusak kayu yang dipaku sebagai penghalang pintu kandang domba dan mengambilnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.700.000 dan Rp3.500.000.

"Setelah dirasa situasi aman, pelaku Usup merusak kayu yang dipaku sebagai penghalang pintu kandang dan langsung mengambil domba, sedangkan Asep menjaga dan memperhatikan keadaan disekitar TKP," ujar Deden.

2. Pelaku sudah mencuri di tujuh lokasi

Gagal Malam Pertama, Usup Diciduk Polisi Usai Akad Nikah di KBBPixabay

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Deden, kedua pelaku tersebut mengaku sudah melakukan pencurian kambing di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Kecamatan Cipongkor dan semua hasil curiannya itu langsung dijual ke penadah.

"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian domba dengan waktu yang berbeda," ucapnya.

3. Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara

Gagal Malam Pertama, Usup Diciduk Polisi Usai Akad Nikah di KBBIlustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)

Ia mengatakan, untuk saat ini kedua pelaku itu sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Sindangkerta dan pihaknya akan segera mengirim SPDP dan mempercepat pemberkasan untuk di kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat ini Unit Reskrim Polsek Sindangkerta masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua terduga keras pelaku tindak pidana pencurian. Saat ini perkaranya masih di dalami oleh Unit Reskrim Polsek Sindangkerta.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHP, tentang tindak pidana pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Deden.

Baca Juga: Pilkada 2024: Jumlah TPS di KBB Bakal Dikurangi

Baca Juga: Jalur Akses Wisata di KBB Rusak Parah, Mobil Sulit Melintas

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya