Bawaslu Kota Cimahi Minta Kejelasan Status Profesi Cawalkot

Beda status di KTP dan surat rekomendasi

Cimahi, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi menemukan kejanggalan pada surat rekomendasi dari partai politik untuk bakal calon Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, yang menyebutkan statusnya masih Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif mengatakan, keterangan pada surat rekomendasi itu berbeda dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang menyebutkan Dikdik merupakan pensiunan PNS.

"Terhadap kelengkapan dokumen fisik syarat bakal pasangan calon wali kota atas nama Dikdik Suratno Nugrahawan, dari hasil pengawasan dan pencermatan Bawaslu Kota Cimahi ditemukan bahwa rekomendasi dari semua partai politik pengusulnya menyebutkan bahwa pekerjaan berstatus PNS. Tidak sinkron dengan KTP yang berstatus pensiunan dengan tanggal terbit 1 Agustus 2024," kata dia, Rabu (4/9/2024).

1. Bawaslu Cimahi minta perbaiki data

Bawaslu Kota Cimahi Minta Kejelasan Status Profesi CawalkotIlustrasi Pilkada (IDN Times/Mhd Saifullah)

Sebelumnya dikabarkan Dikdik mengajukan pensiun dini sebagai PNS karena akan maju di Pilkada 2024. Bersama Bagja Setiawan sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Cimahi, Dikdik diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai NasDem.

Atas temuan itu, Bawaslu Kota Cimahi meminta KPU Kota Cimahi agar melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen fisik syarat Bakal Calon Wali Kota Cimahi atas nama Dikdik Suratno Nugrahawan untuk dilakukan perbaikan.

"Kami sarankan KPU lakukan verifikasi dokumen dukungan parpol tersebut untuk diperbaiki. Bisa dengan dilampirkan atau dilengkapi dengan surat keterangan pengunduran diri dari PNS atau SK Pensiun dari bakal calon tersebut dalam bentuk hard file," kata Fathir.

2. KPU Cimahi menjawab

Bawaslu Kota Cimahi Minta Kejelasan Status Profesi CawalkotIlustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pilkada KPU Kota Cimahi Yosi Sundansyah mengatakan komisinya sudah menerima hasil temuan tersebut dari Bawaslu Kota Cimahi berkaitan dengan status pekerjaan Dikdik Suratno Nugrahawan.

"Terkait pekerjaan pada rekomendasi yang masih PNS tapi di KTP pensiun sudah kami konfirmasi. Tapi pemeriksaan administrasi persyaratan gak mengarah ke pekerjaan. Jadi sudah clear," kata Yosi.

Dirinya memastikan saat Dikdik bersama Bagja melakukan pendaftaran pada 28 Agustus lalu, yang bersangkutan menyertakan surat keputusan (SK) pensiun.

"SK pensiunnya sudah dilampirkan. Status yang bersangkutan memang pensiun," ucapnya.

3. Dikdik sebut sudah clear

Bawaslu Kota Cimahi Minta Kejelasan Status Profesi CawalkotBakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan - Bagja Setiawan. (Istimewa)

Dihubungi terpisah, bakal calon Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan mengatakan ia sudah menjelaskan terkait temuan tersebut kepada KPU Kota Cimahi. Dengan begitu menurutnya permasalahan itu sudah beres.

"Kami sudah mutakhirkan kepada KPU datanya. Sudah kami sampaikan secara aspek legal, kami sudah perlihatkan SK pemberhentian saya sebagai ASN," kata Dikdik.

Baca Juga: Daftar Pilkada Cimahi, Bilal jadi Calon Termuda di Jawa Barat

Baca Juga: Sule Ngaku Ditawari Pilkada Cimahi Sebelum Dukung Dikdik-Bagja

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya