Terlilit Utang, Guru Ngaji Jambret Perhiasan Anak di KBB

Pelaku mengincar anak agar tidak melawan

Cimahi, IDN Times - Entah setan apa yang merasuki pikiran Edi Rustandi (43 tahun), seorang guru agama yang nekat menjambret perhiasan yang dipakai anak-anak. Dengan alasan terlilit utang, Edi tega merampas kalung emas seorang anak kecil yang tengah jauh dari pantauan orang tua.

Memalukan, warga RT 06/02, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi itu tercatat sudah 8 kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polres Cimahi.

Terakhir, Edi melakukan aksi penjambretan kepada seorang anak berusia 9 tahun di Puri Kahuripan Residence Blok B
RT 02/06, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, KBB pada 23 Oktober 2020 lalu. Aksi itu ia lakukan saat korban tengah bermain dan jauh dari pantauan orang tuanya.

1. Pelaku ditangkap di Sukabumi

Terlilit Utang, Guru Ngaji Jambret Perhiasan Anak di KBBSeorang guru ngaji menjadi pelaku penjambretan di KBB. (IDN Times/Bagus F)

Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan mengatakan, dari kasus terakhir itu, jajaran Satuan Reserse Kriminal melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka. Berbekal rekaman CCTV, pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan.

"Hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Sukabumi," ungkap Indra saat gelar perkara di Polres Cimahi, Rabu (11/11/2020).

2. Sudah 8 kali beraksi

Terlilit Utang, Guru Ngaji Jambret Perhiasan Anak di KBBIlustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari pengakuan pelaku, lanjut Indra, kasus serupa sudah dilakukan sebanyak 8 kali dengan lokasi berbeda. Sasaran pelaku di 8 kali aksinya itu masih sama yakni perhiasan yang dikenakan oleh anak-anak.

Modusnya yang dilakukannya pun selalu sama. Termasuk dalam aksi terakhirnya tersangka berhasil merampas kalung emas korban, dengan berat mencapai 3,6 gram. "Hasil penyelidikan tersangka telah melaksanakan di 6 TKP. 6 di KBB, 2 di Kota Cimahi," kata Indra.

Kiprahnya dalam menjalankan aksi perampasan perhiasan dengan korban anak-anak ini sudah dilakoni selama tiga bulan. Atas perbuatannya, Edi Rustandi terancam mendekam di penjara selama 9 tahun karena melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.

3. Apes, utang belum lunas sudah tertangkap

Terlilit Utang, Guru Ngaji Jambret Perhiasan Anak di KBBIlustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Edi yang tertunduk malu dengan borgol di tangan hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya. Edi mengaku dirinya terpaksa melakukan tindak kejahatan itu untuk membayar utang terhadap rentenir. Perhiasan hasil rampasannya dari anak-anak dijual seharga Rp600 ribu sampai 1,2 juta.

"Saya sehari-hari mengajar agama. Nyuri buat bayar utang, bunganya besar soalnya ke rentenir. Belum kebayar keburu ketangkap," kata Edi.

4. Anak-anak jadi incaran

Terlilit Utang, Guru Ngaji Jambret Perhiasan Anak di KBBIlustrasi Jambret (IDN Times/Arief Rahmat)

Edi menyebutkan, dirinya sengaja mengincar anak-anak sebagai korban agar tidak ada perlawanan. Sasaran Edi yakni korban yang mengenakan kalung emas atau perhiasan lainnya yang tengah jauh dari pantauan orang tuanya.

"Kalungnya saya putuskan. Kadang melakukannya pakai motor kadang juga turun dulu. Lalu di jual di berbagai daerah," tandasnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya