Pemprov Catat Ada 417 Pertambangan Ilegal di Jabar

Kebanyakan tambang pasir

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi jawa Barat sedikitnya terdapat 417 tambang ilegal yang tersebar di sejumlah kabupaten kota. Angka tambang ilegal itu didominasi oleh kegiatan pertambangan pasir atau galian C.

Hal itu diungkap Kepala Bidang Pertambangan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat Tubagus Nugraha saat gelaran Japri di Gedung Sate, Kamis (6/2).

"Tercatat sampai akhir tahun 2019 kita mendata ada 417 kegiatan penambangan tanpa izin di beberapa lokasi di banyak kabupaten di Jabar," ujar Tubagus di Gedung Sate, Kamis (6/2).

1. Jumlah tambang ilegal bisa lebih banyak

Pemprov Catat Ada 417 Pertambangan Ilegal di JabarKepala Bidang Pertambangan, Dinas ESDM Jawa Barat, Tubagus Nugraha. (IDN Times/Bagus F)

Jumlah tersebut kata Tubagus, belum bisa dikatakan pasti. Sebab kata dia, ada kemungkinan jumlah tambang ilegal di Jawa Barat bisa bertambah.

"Kemarin masih ada 417 (tambang ilegal) kita akan update lagi datanya bulan ini. Rencananya bulan ini akan jadi bulan pembinaan bagi para penambang tak berizin," kata Tubagus

"Mudah-mudahan pada akhir bulan bisa dapat data lebih update dan tindak lanjut penambang-penambang itu harus diapakan," imbuhnya.

2. Tambang ilegal berdampak pada kerusakan lingkungan

Pemprov Catat Ada 417 Pertambangan Ilegal di JabarDok.IDN Times/Istimewa

Menurut Tubagus, menjamurnya tambang ilegal di wilayah Jawa Barat berdampak pada sejumlah kerusakan lingkungan di sekitar tambang. Selain kerusakan lingkungan, pertambangan tak berizin juga berdampak pada pencurian kekayaan negara.

"Kesatu, kita gak bisa memitigasi resiko terhadap kecelakaan tambang ataupun kerusakan lingkungan. Yang kedua, ada kehilangan pencurian terhadap kekayaan negara dengan tidak membayar pajak," paparnya.

Pada akhirnya, lanjut dia, bakal terjadi pelanggaran-pelanggaran hak-hak masyarakat lokal ataupun penyerobotan lahan.

3. Banyak pengusaha yang tidak mengerti soal perizinan

Pemprov Catat Ada 417 Pertambangan Ilegal di Jabarilustrasi pertambangan (Unsplash.com/Shane McLendon)

Banyaknya kegiatan pertambangan ilegal ini karena ada beberapa kemungkinan. Menurut Tubagus, kemungkinan pertama karena minimnya pengetahuan pengusaha tambang tentang pengurusan izin.

"Kedua bahwa secara luasan atau aktivitas tidak memenuhi skema peraturan yang ada dengan luasan di bawah 6 hektare atau di sungai atau memang bandel. Itu yang harus ditindak," ujarnya.

4. Pertambangan rakyat bakal diadvokasi

Pemprov Catat Ada 417 Pertambangan Ilegal di JabarIDN Times/khaerul anwar

Pertambangan ilegal berikutnya karena adanya kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh warga tanpa menggunakan badan usah. Kegiatan itu biasanya tercipta secara kultural atau karena pengalaman kerja sejumlah warga di perusahaan tambang lalu diadopsi di kampung halamannya.

Kebanyakan dari tambang pasir dan tambang logam. Kalau penambangan pasir biasa mereka lakukan di badan sungai. Menyikapi kegiatan pertambangan rakyat, Pemprov bakal mendorong ke Emerintah Pusat untuk mengatur skema perizinannya.

"Kita akan advokasi kebijakannya ke pemerintah pusat agar mengatur skema izin luas wilayah pertambangan yang di bawah 5 hektar dan atau paling rasional kita gabungkan beberapa usaha penambangan masyarakat lalu baru diajukan ke Pemerintah," paparnya.

5. 2020 Pemprov bakal tindak melalui dua skema

Pemprov Catat Ada 417 Pertambangan Ilegal di JabarDok. Humas Jabar

Tubagus menuturkan, rencana terdekat Pemprov untuk menindak pertambangan ilegal akan melalui dua skema.

"2020 kita akan pakai dua skema, skema pembinaan dan penindakan kerjasama dengan aparat penegak hukum (APH)," kata dia.

Baca Juga: Banyak Tambang Ilegal di Jabar, Gubernur: Pak Wagub Harus Jadi Koboi

Baca Juga: Polres Bogor Ringkus Empat Bos Perusahaan Tambang Emas Bodong

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya