Jual Daging Celeng, Suami Istri Asal Padalarang KBB Diringkus Polisi

Penjualan daging celeng sudah beredar sejak tahun 2014

Cimahi, IDN Times - Sepasang suami istri berinisial R (45) dan T (24) diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi. Pasangan tersebut terbukti menjual daging celeng yang dicampur dengan daging sapi ke sejumlah wilayah di Jawa Barat.

Kapolres Cimahi AKBP AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki  mengatakan, jual beli daging celeng yang dilakukan sepasang suami istri asal Padalarang, Kabupaten Bandung Barat itu sudah dilakoninya sejak tujuh tahun silam.

"Hari Jumat 26 Juni 2020, Satreskrim Polrestabes Cimahi melakukan penangkapan terhadap terduga penjual daging celeng yang dioplos dengan daging sapi. Ketika diamankan, sepasang suami istri mengakui bahwa perbuatannya sudah dilakukan sejak tahun 201," ungkap Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (30/6).

1. Sudah lima orang diamankan polisi

Jual Daging Celeng, Suami Istri Asal Padalarang KBB Diringkus PolisiIDN Times/Bagus F

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 120 kilogram daging sapi, 12 kilogram daging celeng, 3 unit mesin pendingin atau freezer, sebuah timbangan dan sejumlah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut daging.

"Saat ini kami sudah mengamankan lima orang pelaku, yang dua diamankan dari wilayah Bandung, dan dari Padalarang. Yang tiga lainnya berasal dari Tasikmalaya, Cianjur, dan Purwakarta. Satu orang belum bisa diamankan karena sakit. Toko yang di Bandung sampai saat ini belum diamankan karena toko ini tutup," ucapnya.

2. Sudah punya empat pelanggan tempat dari empat daerah di Jabar

Jual Daging Celeng, Suami Istri Asal Padalarang KBB Diringkus PolisiIDN Times/Bagus F

Yoris menyebutkan, pelaku sudah memiliki empat pelanggan tetap. "Yang pertama di daerah Purwakarta dengan pemesanan sebanyak 70 kg per bulan, yang kedua di daerah Tasikmalaya dengan penjualan sebanyak 30 kg per bulan" sebutnya.

"Selanjutnya di daerah Cianjur juga 30 kg perbulan, juga di daerah Bandung yakni di rumah makan sebanyak 40 kilogram per bulan," tambahnya.

3. Pelaku jual daging celeng dengan harga daging sapi

Jual Daging Celeng, Suami Istri Asal Padalarang KBB Diringkus PolisiIDN Times/Bagus F

Peredaran daging celeng di Kota Bandung, menurutnya didistribusikan ke sejumlah rumah makan dan diolah menjadi masakan rendang. Selain di Kota Bandung, daging celeng itu juga menjadi bahan baku pembuatan baso yang dioplos dengan daging sapi di wilayah Ciawi, Tasikmalaya.

"Alasannya, karena harga daging babi ini lebih murah dari daging sapi. Daging babi yang ada dicampur dengan daging sapi, dioplos, diperjualbelikan, dengan sengaja, seolah-olah itu daging sapi," kata Yoris.

Yoris menuturkan, motif penjualan dipicu karena alasan ekonomi. Dengan menjual daging celeng, pelaku dapat meraup untung lebih besar. "Kalau kita analogikan, harga daging celeng satu kilonya sekitar 40-50 ribu, harga daging sapi satu kilonya mencapai 120 ribu atau lebih. Jadi motifnya memang untuk mendapat keuntungan ekonomi," papar Yoris.

4. Pelaku terancam 5 tahun kurungan penjara

Jual Daging Celeng, Suami Istri Asal Padalarang KBB Diringkus PolisiIDN Times/Bagus F

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dua pasal. Pertama,  Pasal 62 ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Ayat 1.

Kedua, Pasal 91 A Jo Pasal 58 ayat (6) Undang Undang RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Pasal yang kita persangkakan, ada dua Undang-undang. Yang pertama undang-undang tentang pelayanan konsumen perlindungan konsumen. Yang kedua ini tentang peternakan dan kesehatan, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," tegasnya.

"Kepada kelima orang ini, sekarang sedang diproses di Polres Cimahi. Dan rencananya akan kita limpahkan ke polres-polres yang lain, Polres Cianjur, Polres Tasikmalaya, Polres Purwakarta. Karena TKP penjualan semuanya berasal dari sana," pungkasnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya