Dituntut 6 Tahun Penjara, Iwa Tetap Tak Mau Akui Terima Suap Meikarta

Iwa bakal ajukan keberatannya pada 4 Maret mendatang

Bandung, IDN Times - Eks Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, baru saja dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum saat persidangan Senin (24/2) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Senin (24/2).

Atas tuntutan yang disampaikan itu, Iwa selaku terdakwa merasa keberatan. Bersama penasihat hukumnya, Iwa bakal mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim.

"Melakukan pembelaan. Insya Allah nanti akan dilakukan tanggal 4 Maret," kata Iwa ditemui usai persidangan.

1. Iwa bantah tuduhan terima suap

Dituntut 6 Tahun Penjara, Iwa Tetap Tak Mau Akui Terima Suap MeikartaEks Sekda Jabar, Iwa Karniwa. (IDN Times/Bagus F)

Iwa mengatakan, kasus yang tengah menimpanya merupakan ujian yang mau tak mau harus dijalani. Masih keras pada pendiriannya, Iwa menyatakan bahwa dirinya tidak pernah merasa melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan, yakni menerima suap dari pengembang mega proyek Meikarta.

"Jadi ini merupakan ujian yang berat buat saya. Memang dari awal saya sudah sampaikan bahwa apa yang saya tahu dan apa yang saya alami. Bahwa saya tidak melakukan (menerima suap)," ujar Iwa.

2. Dituntut 6 tahun penjara, Iwa kaget

Dituntut 6 Tahun Penjara, Iwa Tetap Tak Mau Akui Terima Suap MeikartaSidang Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa di Pengadilan Negeri Bandung (IDN Times:Galih Persiana)_3261.jpg

Mendengar tuntutan yang disampaikan Jaksa, Iwa mengaku dirinya merasa kaget. Iwa merasa dirinya tidak pernah membahas persoalan uang. Meski demikian, Iwa bakal mengikuti seluruh proses hukum.

"Terus terang saja saya merasa kaget, tapi ini takdir yang harus saya jalani dan akan saya ikuti proses hukum ini. Mudah-mudahan nanti mendapatkan keadilan yang terbaik," ucapnya.

3. Hanya menerima Rp400 juta?

Dituntut 6 Tahun Penjara, Iwa Tetap Tak Mau Akui Terima Suap MeikartaEks Sekda Jabar Iwa Karniwa di Pengadilan Negeri Bandung (IDN Times/Galih Persiana)

Dugaan awal, Iwa Karniwa menerima suap Rp900 juta. Namun, menurut Jaksa Iwa hanya terbukti menerima Rp400 juta. Disinggung soal itu, Iwa tak mau banyak komentar.

"Nanti hak dari pihak JPU untuk menemukan hal-hal yang sesuai dengan keyakinannya. Kami pun akan menyampaikan sesuai, nanti keputusannya ada di yang mulia hakim. Saya hanya menyampaikan apa yang saya alami," jelasnya.

4. Sikap Iwa bisa memberatkan hukumannya

Dituntut 6 Tahun Penjara, Iwa Tetap Tak Mau Akui Terima Suap MeikartaEks Sekda Jabar, Iwa Karniwa. (IDN Times/Bagus F)

Sebelumnya, eks Sekda Jabar, Iwa Karniwa sebagai terdakwa kasus suap Meikarta dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp400 juta. Tuntutan itu disampaikan JPU Kiki Ahmad Yani saat pembacaan tuntutan di persidangan.

"Pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar 400 juta, subsider tiga bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Kiki.

Menurut Kiki, sikap Iwa yang bersikukuh tidak mengakui perbuatan yang dilakukannya bisa memberatkan hukumannya.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya