Dampak Pandemi COVID-19, Sebanyak 5.773 Buruh di KBB Kena PHK

Buruh yang di-PHK masuk kategori masyarakat rentan miskin

Bandung Barat, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melaporkan sebanyak 5.773 buruh di KBB diberhentikan.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu dilakukan perusahaan diduga dampak dari pandemi COVID-19. Selain PHK, sejumlah pabrik juga memilih merumahkan sebagian buruhnya.

1. Kebanyakan buruh tekstil

Dampak Pandemi COVID-19, Sebanyak 5.773 Buruh di KBB Kena PHKIDN Times/Debbie Sutrisno

Kepala Disnakertrans KBB, Iing Solihin mengatakan, kebanyakan perusahaan yang melakukan PHK merupakan perusahaan industri tekstil atau pabrik.

"Data pekerja formal ter-PHK terdampak COVID-19 sebanyak 5.773 orang," ungkap Iing saat ditemui, Kamis (9/4).

2. Perusahaan wajib berikan hak buruh yang di-PHK

Dampak Pandemi COVID-19, Sebanyak 5.773 Buruh di KBB Kena PHKIlustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Atas hal itu, Iing meminta agar perusahaan yang melakukan PHK terhadap buruhnya agar memenuhi pesangon dan tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Perusahaan wajib memberikan tunjangan disesuaikan dengan ketentuan saja. Kalau tidak, sesuai aturan sudah ada sanksinya. Paling penting harus ada perjanjian antara pengusaha dan pekerja," kata Iing.

3. Jumlah buruh yang di-PHK bisa bertambah

Dampak Pandemi COVID-19, Sebanyak 5.773 Buruh di KBB Kena PHKANTARA FOTO/Arnas Padda

Akibat pandemi virus corona ini juga berdampak pada pekerja informal dan pelaku atau pekerja UMKM. Iing menegaskan, jumlah buruh yang di-PHK dan warga yang kehilangan pekerjaan lain itu bisa saja bertambah, mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir.

"Pekerja informal itu seperti ojol, pekerja bangunan, pertanian, buruh rumah tangga, pelaku seni dan semacamnya," ujarnya.

"Angka tadi bisa saja bertambah. Saat ini kita juga masih melakukan pendataan perusahaan yang melakukan PHK," imbuhnya.

4. Miskin baru akibat PHK bakal terima bantuan

Dampak Pandemi COVID-19, Sebanyak 5.773 Buruh di KBB Kena PHKIlustrasi pembagian sembako untuk warga terdampak COVID-19. (IDN Times/Daruwaskita)

Iing menyebutkan, buruh yang di-PHK itu masuk dalam kategori miskin baru. Para buruh tersebut akan didorong untuk mengikuti pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) untuk mengasah skill.

"Warga yang masuk dalam kategori miskin baru bakal mendapat bantuan dari Gubernur untuk penguatan ekonomi akibat COVID-19," tandasnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya