Bikin Geleng Kepala, Seorang Biduan di Bandung Nyambi Dagang Sabu-Sabu

Satres Narkoba Polres Cimahi sita 35 gram sabu-sabu

Bandung Barat, IDN Times - Memiliki pita suara yang indah dan paras yang menawan merupakan impian bagi sebagian wanita untuk menjadi seorang penyanyi. Namun, apa jadinya ketika profesi seorang penyanyi nyambi dagang narkoba?

Seorang biduan berinisial TN alias Vina (40) harus berurusan dengan polisi untuk kedua kalinya. Vina diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi lantaran terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Janda dua anak itu diringkus di kediamannya di Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 27 Juni 2020 lalu. Dari tangan biduan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 35 gram sabu-sabu.

1. Vina ditangkap di rumahnya

Bikin Geleng Kepala, Seorang Biduan di Bandung Nyambi Dagang Sabu-SabuIDN Times/Bagus F

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, penangkapan Vina bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah adanya peredaran sabu di wilayahnya. Butuh waktu satu pekan penyelidikan, jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi berhasil menangkap pengedar narkoba itu.

"Kita lakukan penggerebegan di tempat tinggalnya. Setelah dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti berupa sabu sebanyak 35 gram," ungkap Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (6/7).

2. Peredaran sabu dikendalikan dari Lapas di Jawa Barat

Bikin Geleng Kepala, Seorang Biduan di Bandung Nyambi Dagang Sabu-SabuIDN Times/Bagus F

Yoris menyebutkan, Vina mendapat barang haram itu dari rekannya yang berada di salah satu Lapas di Jawa Barat. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman penyelidikan terkait peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas tersebut.

"Teknisnya perempuan langsung menjual barang bukti dari Lapas. Kita akan kembangkan ke dalam Lapas. Ada hubunganya dengan orang Lapas," paparnya.

3. Jualan sabu dari cafe ke cafe di wilayah Bandung

Bikin Geleng Kepala, Seorang Biduan di Bandung Nyambi Dagang Sabu-SabuIDN Times/Bagus F

Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam menambahkan, Vina mulai mengenal narkoba dari tempat hiburan ke tempat hiburan biasa ia bernyanyi. Andri menyebutkan, Vina pernah diciduk polisi lantaran melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang pada tahun 2017 silam.

Setelah rampung mengikuti rehabilitas, Vina malah kembali terjun di lingkaran peredaran narkoba. Berbeda dengan sebelumnya, kali ini Vina menjadi pemakai sekaligus pengedar. Dari tempat hiburan ke tempat hiburan, penyanyi itu membuat jaringan dengan menjual sabu dari dalam Lapas kepada konsumennya.

"Tersangka biasa diundang sebagai penghibur, sebagai penyanyi, dia main di cafe-cafe. Kebanyakan konsumennya di tempat hiburan di wilayah Bandung," tambah Andri.

4. Seminggu bisa jual 200 gram sabu

Bikin Geleng Kepala, Seorang Biduan di Bandung Nyambi Dagang Sabu-SabuIDN Times/Bagus F

Andri menjelaskan, dalam satu minggu, Vina mampu menjual sampai 200 gram, dengan harga jual senilai Rp1,5 juta per gram. Namun, saat penggerebekan, barang bukti yang tersisa hanya sebanyak 35 gram.

"Pengakuan dari tersangka dia menjual hanya mendapat bonus berupa barang untuk dia pakai pribadi. Tapi lama-lama dia terjerat dan menjual sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonominya," sebutnya.

5. Vina mengaku memakai sabu sejak sekitar tiga tahun lalu

Bikin Geleng Kepala, Seorang Biduan di Bandung Nyambi Dagang Sabu-SabuIDN Times/Bagus F

Sementara itu, Vina mengaku dirinya nyambi menjadi pengedar narkoba demi memenuhi kebutuhan hidupnya bersama dua orang anak. Sebelumnya Vina sering memakai barang haram itu sejak tahun 2017.

"Awalnya memang saya cuma jual barang terus dapat barang lagi. Barangnya buat dipakai pribadi. Cuma baru-baru ini jual terus dapat keuntungan," ujar Vina.

Atas tindakannya, Vina dijerat Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 5 sampai 20 tahun.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya