Warga Jabar Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua, Begini Aturan Wajibnya

Warga yang mendapatkan dosis vaksin keempat harus 18 tahun

Bandung, IDN Times - Pemberian vaksin booster kedua telah dimulai. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah mengizinkan warga umum atau yang berusia 18 tahun ke atas mendapatkan suntikan vaksin dosis keempat ini di fasilitas kesehatan. 

Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jabar, Nina Susana mengatakan, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 booster kedua atau dosis keempat merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/380/2023.

"Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 booster kedua dimulai 24 Januari 2023. Vaksin yang digunakan, sesuai surat edaran, atau telah dapat persetujuan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memerhatikan vaksin yang ada," ujar Nina melalui keterangan resmi, Selasa (24/1/2023).

1. Pemberian jenis vaksin sesuai dengan yang pertama dan ketiga

Warga Jabar Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua, Begini Aturan Wajibnyailustrasi pengujian klinis tahap III vaksin COVID-19 (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Nina menjelaskan, jenis vaksin booster kedua atau keempat akan menyesuaikan dengan jenis vaksin yang diterima masyarakat pada booster pertama atau dosis ketiga. Seperti contoh, masyarakat yang menerima vaksin COVID-19 Astra Zeneca pada vaksinasi booster pertama dapat menerima vaksin Astra Zeneca, Pfizer, atau Moderna.

Sedangkan masyarakat yang menerima vaksin COVID-19 Sinovac pada vaksinasi booster pertama dapat menerima vaksin Astra Zeneca, Pfizer, Moderna, Sinopharm, Sinovac, Zifivax, Indovac, atau Navac.

"Masyarakat yang menerima vaksin COVID-19 Pfizer pada vaksinasi booster pertama dapat menerima vaksin Astra Zeneca, Pfizer, atau Moderna," ucapnya.

2. Jarak vaksin booster keempat harus enam bulan dari yang ketiga

Warga Jabar Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua, Begini Aturan Wajibnyailustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Kemudian, masyarakat yang menerima vaksin COVID-19 Janssen (J&J) pada vaksinasi booster pertama dapat menerima vaksin Janssen (J&J), Pfizer, atau Moderna. Untuk Masyarakat yang menerima vaksin COVID-19 Sinopharm pada vaksinasi booster pertama dapat menerima vaksin Sinopharm atau Zifivax.

Sementara masyarakat yang menerima vaksin COVID-19 Moderna pada vaksinasi booster pertama dapat menerima vaksin Moderna atau Pfizer. Terakhir, masyarakat yang menerima vaksin COVID-19 Covovax pada vaksinasi booster pertama hanya dapat menerima vaksin Covovax.

"Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua atau dosis keempat tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama," katanya.

3. Pemprov Jabar berkomitmen dalam vaksinasi COVID-19

Warga Jabar Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua, Begini Aturan WajibnyaPenyuntikan vaksinasi COVID-19 sebagai upaya percepatan program vaksinasi (ANTARA FOTO/Gusti Tanati)

Nina menambahkan, total sasaran vaksinasi COVID-19 di Jabar mencapai 42.610.134 jiwa. Berdasarkan KPCPEN (pen-proud.udata.id) per Minggu (22/1/2023) pukul 16:00 WIB, cakupan vaksinasi dosis 1 di Jabar mencapai 86,32 persen, dosis 2 sebesar 76,44 persen, dosis 3 mencapai 47,57 persen, dan dosis 4 sebesar 4,53 persen.

"Pemda Provinsi Jabar berkomitmen untuk menggenjot capaian vaksinasi COVID-19 sebagai upaya meningkatkan proteksi masyarakat Jabar dari COVID-19," kata dia.

Baca Juga: Dinkes DKI Jakarta Gelar Vaksinasi COVID-19 Booster Kedua di 7 Lokasi 

Baca Juga: Warga Badnung Bisa Mulai Daftar Vaksinasi Booster Kedua 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya