Warga Bandung Ditusuk Debt Colletor Usai Adu Mulut

Debt collector sempat keroyok korban sebelum adu mulut

Bandung, IDN Times - Peristiwa sadis dialami oleh seorang warga Bandung bernama Dedi Supriadi. Dia hampir meninggal dunia usai ditusuk oleh debt collector berinisial J di Kecamatan Bojongloa Kaler, Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari peristiwa ini, J pun ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengamankannya, setelah korban mendapatkan perawatan di rumah sakit.

"Gara-gara adu mulut, berargumen kemudian pelaku menusukan senjata tajamnya ke bagian punggung korban. Selanjutnya korban ini dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut," ujar Kapolsek Bojongloa Kaler, Kompol Aam Hadian di Mapolsek Bojongloa Kaler, Kamis (6/10/2022).

1. Motif peristiwa ini soal penarikan barang utang

Warga Bandung Ditusuk Debt Colletor Usai Adu MulutIlustrasi TKP (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam peristiwa ini, J tidak sendirian, melainkan ditemani beberapa rekannta yang turut mengeroyok korban sebelum kemudian menusukmya. Adapun kronologinya, kata Aam, keempat debt collector berusaha menarik kendaraan roda empat milik Dedi Supriadi. Dari situ, adu mulut terjadi hingga korban ditusuk

"Motifnya pelaku ingin menarik mobil korban, dan mereka sempat adu mulut, adu argumen dulu," ungkapnya.

2. Korban mengalami luka-luka

Warga Bandung Ditusuk Debt Colletor Usai Adu Mulutworld.24-my.info

Dari kejadian ini, Aam menjelaskan, korban mengalami lebam di bagian muka dan luka tusukan di bagian punggung. Setelah itu, korban sempat mendapatkan penanganan dari rumah sakit, dan kondisinya kini tengah dalam perawatan medis.

"Kalau luka itu memar di bagian wajah, luka tusuk di punggung bagian kiri. Korban telah dirawat di rumah sakit selama lima hari dan berangsur pulih, meski tetap kami pantau," ungkapnya.

3. Ada tiga pelaku lain yang masih dalam pencarian

Warga Bandung Ditusuk Debt Colletor Usai Adu MulutIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Aam menambahkan, polisi kini masih memburu tiga debt collector lainnya berinisial D, R, dan RL yang terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penusukkan terhadap Dedi ini. Atas kejadian itu, para pelaku dijerat Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.

"Kami masih memburu tiga orang debt collector yang ikut terlibat pengeroyokan dan penusukan," kata dia

Baca Juga: Kejar Motor Tunggakan, Debt Collector di Balaraja Ditembak

Baca Juga: Peraturan Debt Collector Terbaru, Tak Bisa Tarik Kendaraaan Sepihak

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya