Wakil Walkot Bandung Minta Satpol PP Tindak Cosplayer Tak Bermasker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Berkas aduan masyarakat yang masuk ke Pemkot Bandung akhir-akhir ini sedikit berbeda. Mereka ramai-ramai mengeluh soal para pekerja atau pengamen cosplay di Alun-Alun Kota Bandung yang tidak tertib menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker.
Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana meminta jajaran Satpol PP menindak tegas seluruh pekerja cosplay yang tidak tertib mengenakan masker.
"Cosplay di sekitar Alun-Alun Bandung harus tetap mematuhi protokol kesehatan, termasuk memakai masker," ujar Yana di Balai Kota Bandung, Senin (1/3/2021).
1. Satpol PP Bandung berhak langsung menindak di tempat
Menurut Yana, pekerja cosplay seharusnya bisa mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemkot Bandung selama PSBB proporsional. Adapun aturan ini sudah tertuang dalam Perwal nomor 6 tahun 2021.
"Apabila ditemukan tidak memakai masker, petugas dapat memberikan sanksi. Tolong teman-teman melaksanakan penindakan dan diingatkan," tuturnya.
2. Tidak ada peringatan untuk pelanggar protokol kesehatan
Seperti diketahui, Ketua harian Satgas penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, saat ini Kota Bandung menerapkan aturan PSBB proporsional dengan Perwal Nomor 6 tahun 2021.
"Saat ini tidak akan ada lagi imbauan atau peringatan kepada pelanggar. Begitu ada pelanggaran langsung dilakukan proses penindakan," ujar Ema, di Balai Kota, Rabu (24/2/2021).
3. Tempat hiburan malam yang nekat melanggar aturan bakal disegel 14 hari
Perwal ini dinilai lebih tegas dibandingkan dengan Perwal Nomor 4 tahun 2021. Adapun poin yang perubahannya kentara ialah soal sanksi 14 hari penyegelan yang diberikan pada badan usaha seperti tempat hiburan malam yang melanggar aturan.
Setelah aturan 14 hai penyegelan bagi pelanggar aturan PSBB proporsional berlaku, Ema mengaku tidak akan pandang bulu menindak tempat hiburan malam ataupun sektor yang nekat mengabaikan aturan.
"Kalau itu (pelanggaran) berulang langsung kepada fase pembekuan, kalau terus (melanggar) nanti bisa dilakukan pencabutan izin," ungkapnya.
4. Sanksi denda masih sama seperti tahun sebelumnya
Untuk sanksi administrasi, Ema menjelaskan, masih sama dengan aturan sebelumnya. Namun, usul menaikkan sanksi dari Rp500 ribu menjadi Rp5-10 juta tidak bisa diterapkan karena beberapa alasan.
"Kita tetap harus sesuai dengan regulasi yang sudah mengatur di atasnya. Kita kan sudah konsultasi juga bahwa itu secara aturan tidak tepat untuk dilakukan. Makanya tetap besarannya seperti itu," tuturnya.
Baca Juga: Digelar Besok, Wakil Walkot Bandung dan Rektor Kampus Disuntik Vaksin
Baca Juga: Ogah Tinggalkan Lapak, Penyuntikan Vaksin Pedagang Bandung Terkendala