Soal Penghapusan Honorer, Pemprov Jabar: Kami Menunggu Aturan Pusat

Pemprov Jabar akan memetakan terlebih dahulu jumlah honorer

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) masih menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai penghapus tenaga honorer 2023. Saat ini, Pemprov Jabar masih akan memetakan seluruh honorer yang ada di lingkungan pemerintahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, persoalan penghapusan tengah honorer di lingkungan Pemprov Jabar masih belum diputuskan. Hal ini dikarenakan masih menunggu aturan dari pusat.

"Tadi dari pusat belum juga, saat ini kami sedang memetakan seluruhnya. Memetakan seluruh honorer yang ada di kita," ujar Setiawan, Rabu (15/6/2022).

1. Pemetaan juga dilakukan untuk mengetahui jumlah honorer

Soal Penghapusan Honorer, Pemprov Jabar: Kami Menunggu Aturan PusatSekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja. IDN Times/Debbie Sutrisno

Meski belum ada aturan resmi dari pemerintah pusat. Setiawan mengungkapkan bahwa pemetaan yang dilakukan tidak lain untuk mengetahui lebih mendalam seluruh tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemprov Jabar.

"Pemetaan dilakukan untuk mengetahui keahliannya ada di mana saja. Total honorer juga kami belum tahu, karena sedang inventatisir," katanya.

2. Pemprov Jabar masih akan mencari tahu keahlian para honorer

Soal Penghapusan Honorer, Pemprov Jabar: Kami Menunggu Aturan PusatSekda Jabar Setiawan Dok. Humas Jabar

Disinggung mengenai langkah apa saja setelah pemetaan honorer ini, Setiawan juga masih belum mengetahui hal itu. Sebab, kata dia, semua honorer akan didata terlebih dahulu kemudian akan diberikan langkah lanjutan berdasarkan aturan pemerintah pusat.

"Kami tahu dulu, setelah itu dikembangkan apa yang akan kita lakukan sesuai kompetensinya," kata dia.

3. Menpan RB nyatakan honorer dihapuskan pada 2023

Soal Penghapusan Honorer, Pemprov Jabar: Kami Menunggu Aturan PusatIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Untuk diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, pada 31 Mei 2022, menyatakan status tenaga honorer akan selesai pada tahun 2023. Artinya, tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah usai 2023.

Rencana penghapusan tenaga honorer sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Namun dalam aturan itu dijelaskan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.

Baca Juga: 18 Ribu Pegawai Honorer di Pemkot Bandung Terancam Menganggur 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya