Siarkan Lamaran Leslar, KPID Jabar Tegur Stasiun TV Swasta

KPID anggap penyiaran lamaran Leslar langgar aturan

Bandung, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) menegur salah satu stasiun televisi (TV) swasta yang menyiarkan lamaran selebriti Rizky Billar dengan Lesti Kejora (Leslar) pada 13 Juni 2021.

Adiyana Slamet, Ketua KPID Jawa Barat mengatakan, teguran kepada stasiun TV itu disampaikan karena diduga melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Penyiaran lamaran dengan judul Puncak Kisah Cinta Lesti Billar ini adalah urusan privat dan tidak ada urusannya dengan kepentingan publik," ujar Adiyana kepada IDN Times, Rabu (14/7/2021).

1. Penyiaran ini melanggar perundang-undangan SPS

Siarkan Lamaran Leslar, KPID Jabar Tegur Stasiun TV Swastainstagram.com/lestykejora

Program tersebut disiarkan dalam dua segmen pada hari Minggu, 13 Juni 2021. Di segmen satu lamaran takdir cinta Leslar pukul 15.00 WIB, dan di segmen dua restu keluarga Leslar pukul 18.30 WIB.

"Jika dilihat dalam ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan SPS, tayangan prosesi lamaran selebriti yang tayang langsung ini diduga telah melanggar ketentuan SPS Pasal 11 ayat 1 dan Pasal 13 ayat 2," katanya.

2. Siaran televisi harus dimanfaatkan untuk kepentingan publik

Siarkan Lamaran Leslar, KPID Jabar Tegur Stasiun TV Swastainstagram.com/rizkybillar

Adiyana menambahkan, pada Pasal 11 ayat 1, program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. Dalam hal ini, selebriti merupakan kelompok tertentu.

"Pasal 13 ayat 2, program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan, atau, disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik," jelasnya.

3. KPID Jabar minta kejadian ini tidak diulangi lagi

Siarkan Lamaran Leslar, KPID Jabar Tegur Stasiun TV SwastaTamu undangan lamaran Lesti dan Billar (instagram.com/ruben_onsuinstagram.com/apriljasmine85)

Bermodalkan aturan, KPID Jabar kemudian melakukan ekspos tentang tayangan lamaran dan restu keluarga Lesti Billar sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat. Kemudian, KPID Jabar melayangkan surat teguran kepada stasiun TV itu melalui KPI Pusat.

"KPID Jabar mendesak agar stasiun TV itu tidak menayangkan tayangan serupa di masa depan, dan akan memberikan sanksi penghentian program apabila ada tayangan yang serupa di masa depan," kata dia.

Baca Juga: 10 Artis yang Nikahan dan Tunangannya Tayang di TV, Leslar juga!

Baca Juga: Berteman Baik, 9 Potret Kedekatan Leslar dengan Putra Siregar & Istri 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya