Satu Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung Bebas dari Lapas Sukamiskin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, sekaligus mantan kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKAD) Herry Nurhayat resmi dibebaskan dari Lapas Sukamiskin hari ini Minggu (1/11/2020).
Koruptor yang telah merugikan negara lebih dari Rp 60 miliar ini sebelumnya divonis lima tahun bui. Kemudian, hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan hukuman empat tahun penjara pada berapa hari lalu.
1. Pengadilan Negeri Bandung tidak perpanjang tahanan Herry
Kepala Lapas Sukamiskin, Thurman Hutapea mengatakan, hak bebas diberikan pada Herry lantaran statusnya yang baru tahanan sementara KPK. Hal ini juga sesuai dengan aturan dari Pengadilan Negeri Bandung yang tidak memperpanjang masa tahanannya.
"Ya hari ini dibebaskan dari tahanan demi hukum, masa penahanannya sudah habis karena dari pengadilan tidak diperpanjang," ujar Thurman saat dihubungi, Minggu (1/11/2020).
2. Lapas Sukamiskin saat ini tidak lagi berwenang menangani Herry
Selama sudah dibebaskan, Thurman menjelaskan, kewenangan sudah ada pada Pengadilan Negeri Bandung. Adapun Herry juga dibebaskan untuk beraktivitas setelah keluar dari Lapas Sukamiskin.
"Karena kan kewenangan pengadilan. Kalau dilepaskan, ya terserah dia mau kemana," katanya.
3. Dalam kasus ini selain Herry ada juga dua tersangka lainnya
Untuk diketahui, dalam kasus ini Herry tidak sendirian melakukan praktik korupsi RTH Kota Bandung. KPK juga menyeret TomTom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet yang saat itu menjadi anggota DPRD Kota Bandung.
Dua orang mantan anggota DPRD ini juga telah diputuskan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Keduanya dinilai telah berperan dan mengambil untung dalam kasus korupsi RTH Kota Bandung.
4. Dua tersangka lainnya sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Bandung
Tom Tom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet dinilai telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 64 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dua Kadar Slamet pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan untuk Tom Tom Dabbul Qomar lima tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider pidana enam bulan," ujar Hakim T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri Bandung, beberapa hari lalu.
Baca Juga: Suap RTH Kota Bandung, Dua Bekas Anggota DPRD Dihukum 5-6 Tahun Bui
Baca Juga: Jadi Saksi RTH Kota Bandung, KPK Panggil Ulang Oded M Danial Besok