Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ridwan Kamil Minta Komite Sekolah Tidak Merugikan Orangtua Murid

Gubernur Jabar Ridwan Kamil (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil turut memberikan tanggapan mengenai banyaknya permasalahan iuran sekolah yang ditetapkan oleh komite sekolah membebankan orangtua.

Menurutnya, dengan sudah adanya Peraturan Gubernur (Pergub) komite sekolah, bukan berarti mereka bisa seenaknya bergerak tanpa memerhatikan aturan yang sudah tertulis.

"Intinya reformasi pendidikan ini jangan sampai merugikan anak-anak sekolah. Sekolah harus punya perencanaan belanja barang sekolah dengan baik," ujar Emil melalui keterangan resmi, Sabtu (17/9/2022).

1. Komite sekolah jangan seenaknya menentukan besaran iuran

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain itu, Emil menegaskan pada beberapa waktu ke depan komite sekolah harus bergerak berdasarkan aturan yang tertulis. Menurutnya, jangan sampai iuran yang turut ditentukan oleh komite sekolah justru memberikan beban pada orangtua murid.

"Komite juga harus ada aturannya. Kan kita tahu seringkali terjadi beda-beda (iuran) yang merugikan ke siswa. Mudah-mudahan tidak terjadi lagi," ungkapnya.

2. Kadisdik Jabar minta rapat komite sekolah diberhentikan

Dedi Supandi, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi mengatakan, pungutan sekolah pada orangtua tidak bisa disebut sebagai pungutan. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan komite sekolah sehingga dia meminta rapat-rapat diberhentikan terlebih dahulu.

"Saya instruksikan kepada kepala cabang dinas agar menyampaikan kepada setiap kepala sekolah untuk menghentikan dulu kegiatan rapat komite sampai betul-betul dapat memahami," ujar Dedi, Rabu (14/9/2022).

Dedi menjelaskan, banyak masyarakat yang masih belum mengerti secara jelas mengenai peran komite sekolah. Kata dia, kinerja komite sekolah sendiri sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Meski sudah ada payung hukum kuat, Dedi mengungkapkan, komite sekolah bukan sekadar untuk meminta sumbangan dan bantuan kepada orangtua siswa. Melainkan harus menjadi landasan untuk mewadahi partisipasi masyarakat.

"Agar sekolah terbangun menjadi sekolah berkualitas, berintegritas, dan menyenangkan," katanya.

3. Komite Sekolah harus mengacu dalam aturan Pergub

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi. Dokumen Humas Jabar

Anggota komite sekolah diharapkannya berasal dari orangtua siswa aktif dengan melibatkan pula tokoh masyarakat dan pakar yang peduli terhadap keberlangsungan pendidikan. Hal ini ia nilai sebagai integritas ekosistem pendidikan di sekolah.

"Pengurus dan anggota komite sekolah harus mengacu pada Pergub, khususnya dalam Bab II. Di mana penggalangan dana maupun sumber daya pendidikan lainnya, bertujuan mendukung terlaksananya program peningkatan akses dan mutu pendidikan," ungkapnya.

Sedangkan, untuk sumber bantuan dari luar orangtua peserta didik, harus dilakukan identifikasi dan optimalisasi. Dengan begitu, bantuan lebih terukur pemanfaatannya dan tidak menyalahi aturan.

"Apabila penggalangan dana dilaksanakan kepada orangtua peserta didik, maka wajib dilaksanakan musyawarah dan permufakatan sehingga terhindarkan dari praktik yang terkesan menjadi seperti pungutan atau iuran," kata dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us