Pria di Bandung Mencari Keadilan Atas Dugaan Penganiayaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Seorang pria di Bandung, Ulyses Leon Hardo Sitompul alias Ulyses mencari keadilan atas ugaan penganiayaan terhadap pria berinisial CL. Ulyses memastikan dirinya tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang disangkakan.
Bantahan Ulyses disampaikan melalui kuasa hukumnya M. Febri seusai menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (4/9/2024).
Febri mengatakan, kliennya tidak pernah melakukan penganiayaan sedikitpun terhadap CL. Justru Ulyses-lah yang menjadi korban dugaan penganiayaan.
"Saya dipanggil untuk diperiksa di Polsek Andir pada tanggal 07 Desember 2023, langsung sebagai tersangka dan tanpa melalui panggilan sebagai saksi terlebih dahulu," ucap Ulyses melalui kuasa hukumnya M. Febri, dikutip Rabu (4/9/2024).
1. Ulyses mengklaim tidak ada aksi pemukulan
Adapun dugaan penganiayaan ini terjadi di Restoran Lelebo, hal itu sesuai dengan pada dakwaan Jaksa dalam perkara ini dan di dukung oleh kesaksian Sdri Herta Sitorus.
"Sayalah justru yang menerima sundulan dari CL sehingga saya mengalami luka di area mulut (berdasarkan hasil visum). Namun, visum terebut tidak dijadikan sebagai Bukti oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Rizki Budi Wibawa," ujarnya.
Dengan kondisi ini, Ulyses menduga CL melakukan playing victim dengan merasa mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Dia memastikan tidak ada pemukulan, dan hal itu dapat dibuktikan dalam rekaman video yang ada.
"Diperkuat oleh keterangan saksi-saksi dari JPU (Kejaksaan Negri Kota Bandung) yang tidak satupun dengan tegas mengungkapkan bagaimana cara saya melakukan pemukulan," kata Ulyses.
2. Janggal ada penambahan pasal oleh jaksa
Kemudian Ulyses pun mengaku heran dengan pasal yang menjeratnya dalam kasus ini. Adapun dia sebelumnya dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan oleh kepolisian. Namun, pasal tersebut bertambah tiba-tiba di Kejari Kota Bandung.
"Keanehan mulai terjadi lagi pada saat saya datang ke kantor kejaksaan pada tanggal 3 Juli 2024 dan dikeluarkan surat perintah penahanan kepada saya dengan pasal yang bertambah yaitu 351 ayat 1 KUHP dan 353 Ayat 1 KUHP. Padahak di dalam P21 atas perkara saya hanyalah pasal 351 ayat (1) KUHP," kata Ulyses.
3. CCTV jadi alat bukti penting
Ulyses juga menduga adanya upaya pengaburan fakta dari kasus yang dihadapinya. Sebab, bukti rekaman kamera CCTV yang dimiliki jaksa tidak pernah diputar atau diperlihatkan di pengadilan.
Padahal, ia mengaku telah meminta pemutaran rekaman itu melalui penasehat hukum di hadapan persidangan, dengan tujuan agar transparan dan persidangan dapat berjalan secara terang benderang; tanpa ada yang ditutupi.
"Sungguh saya terpukul sekali, berkas yang telah dinyatakan lengkap/P21 masih ada kecacatan dan kekeliruan telah menjebloskan saya ke dalam penjara. Ditambah kemudian tidak seorang pun dapat bersaksi bagaimana saya memukul CL dan sampai saat ini bukti CCTV tidak sama sekali diputar di persidangan," kata Ulyses.
Baca Juga: Cerita Nisya Ahmad Lolos Jadi Anggota DPRD Jabar Periode 2024-2029
Baca Juga: PON 2024, Performa Tim Hoki Indoor Jabar Perbesar Kans Hattrick Emas